Sebutnya, bila ingin mengubah data desil, warga bisa mendatangi kantor lurah terdekat, lalu minta bantuan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG).
Kemudian, warga juga dapat melakukan perubahan data desil melalui aplikasi Cek Bansos.
"Ada dua cara, tiap bulan bisa. Melalui aplikasi SIKS NG di kantor lurah. Bisa melalui aplikasi Cek Bansos. Untuk mengetahui berada di desil berapa, juga bisa melalui aplikasi Cek Bansos," ujarnya.
Sementara, dari informasi yang dihimpun Sinata.id dari berbagai sumber, berikut, ini cara mengubah peringkat desil melalui aplikasi Cek Bansos:
1. Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos di Palystore
2. Klik buat akun baru (bagi yang belum punya akun).
3. Isi data sesuai KTP dan Kartu Keluarga.
3. Login menggunakan nama pengguna dan kata sandi.
4. Buka menu Profil, lalu lihat bagian Informasi Desil. Jika desil keluarga berada di rentang 6-10, segera ajukan pembaruan data.
Untuk memperbaharui peringkat desil, bila pembaharuan belum juga tidak terjadi, langkah selanjutnya pada aplikasi Cek Bansos, dapat dilakukan dengan cara:
1. Klik ikon Gerigi (Pengaturan) di aplikasi.
2. Pilih menu Hapus Akun.
3. Masukkan ulang Nomor KK dan Nama Lengkap sesuai KTP.
4. Klik perbarui akun. Lalu periksa kembali bagian desil. Jika masih belum tampil, segera hubungi pihak Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial untuk memastikan data sudah terverifikasi. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.