MENU
Interpol Lacak Riza Chalid, Buron Korupsi Minyak Dipastikan di Luar Ne...
WA FB
Nasional

Interpol Lacak Riza Chalid, Buron Korupsi Minyak Dipastikan di Luar Negeri

J Editor : Jansen Siahaan | 01 Feb 2026 | 21:16 WIB
Interpol Lacak Riza Chalid, Buron Korupsi Minyak Dipastikan di Luar Negeri
Riza Chalid. (sindonews)

Jakarta, Sinata.id — National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengklaim telah mengidentifikasi keberadaan buron kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid (MRC). Riza dipastikan berada di salah satu negara anggota Interpol.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko menegaskan bahwa Riza Chalid tidak berada di Lyon, Prancis, yang merupakan markas besar Interpol.

“Keberadaan subjek saudara MRC kami pastikan tidak berada di Lyon, Prancis,” ujar Untung dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

Untung menjelaskan, Interpol memiliki 190 negara anggota yang saling berkoordinasi dalam upaya penangkapan pelaku tindak pidana lintas negara. Saat ini, NCB Interpol Indonesia tengah menindaklanjuti red notice terhadap Riza yang resmi terbit sejak 23 Januari 2026.

“Proses penangkapan sedang kami kerjakan. Koordinasi dengan negara terkait terus dilakukan dan perkembangannya kami pantau secara berkala,” kata Untung.

Riza telah masuk dalam daftar buronan sejak 19 Agustus 2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) memburu pengusaha minyak tersebut terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, sekaligus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Kejagung mengajukan permohonan red notice pada 18 September 2025 melalui Divisi Hubungan Internasional Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut Interpol sempat mempelajari dokumen permohonan tersebut untuk memastikan perkara murni pidana dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik.

Selain penerbitan red notice, pemerintah juga telah mencabut paspor Riza guna mempersempit ruang geraknya. Direktorat Jenderal Imigrasi mencabut paspor Riza pada 11 Juli 2025. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan Riza hanya tercatat memiliki satu paspor Indonesia.

“Sampai saat ini yang terdata hanya satu paspor Indonesia. Untuk paspor negara lain belum terkonfirmasi,” ujar Yuldi, 8 Oktober 2025.

Berdasarkan informasi imigrasi, Riza diduga berada di Malaysia. Imigrasi Indonesia telah menyurati otoritas keimigrasian Malaysia untuk memberitahukan bahwa paspor Riza telah dicabut secara sistem. Meski demikian, pencabutan paspor tidak menjadikan Riza berstatus tanpa kewarganegaraan. Ia tetap tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.