Polri kembali menegaskan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Muhammad Riza Chalid sejak 23 Januari 2026. NCB Interpol Indonesia menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap buronan yang melarikan diri ke luar negeri.
Dalam perkara ini, Riza diketahui sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, serta kontraktor terkait diduga terjadi sepanjang 2018–2023.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus tersebut. Riza bersama sejumlah pihak lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak melalui intervensi kebijakan internal PT Pertamina, meskipun saat itu perusahaan belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Selain korupsi, Riza Chalid juga dijerat dengan pasal TPPU. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.