MENU
IPW Nilai Wacana Kapolri dari Kalangan Sipil Sarat Muatan Politik
WA FB
Nasional

IPW Nilai Wacana Kapolri dari Kalangan Sipil Sarat Muatan Politik

T Editor : Tigor Munthe | 07 Jun 2026 | 21:15 WIB
IPW Nilai Wacana Kapolri dari Kalangan Sipil Sarat Muatan Politik
Screenshot_20260607-211250~2

JAKARTA, Sinata.id – Indonesia Police Watch (IPW) menilai usulan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, terkait kemungkinan jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) diisi oleh kalangan sipil merupakan pernyataan yang sarat muatan politik.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, usulan tersebut muncul di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri sehingga tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik yang sedang berkembang.

“Pernyataan Natalius Pigai ini merupakan pernyataan politis karena kami melihat ada kepentingan-kepentingan tertentu yang sedang dibawa atau dititipkan melalui pernyataan tersebut,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2026).

Menurut IPW, wacana tersebut dapat dibaca sebagai bentuk political bargaining yang ditujukan untuk mempengaruhi posisi Polri dalam proses pembahasan RUU Polri.

Bahkan, tidak tertutup kemungkinan adanya kepentingan politik tertentu yang ingin menekan institusi kepolisian agar mengikuti agenda tertentu.

IPW menegaskan bahwa syarat pengangkatan Kapolri sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 11 Ayat (6) UU Polri disebutkan bahwa Kapolri harus berasal dari perwira tinggi Polri yang masih aktif serta memiliki jenjang kepangkatan dan rekam jejak karier yang memadai di lingkungan kepolisian. “Undang-undang yang berlaku sudah sangat jelas. Kapolri harus berasal dari perwira tinggi Polri aktif yang memiliki jenjang kepangkatan dan karier di institusi kepolisian,” ujar Sugeng. IPW menjelaskan bahwa dalam praktik selama ini calon Kapolri umumnya berasal dari perwira berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) yang pernah menduduki jabatan strategis, baik sebagai Kapolda maupun pejabat utama di Mabes Polri.

Karena itu, IPW menilai usulan agar jabatan Kapolri dapat diisi oleh kalangan sipil, termasuk pensiunan Polri, pensiunan TNI, maupun warga sipil murni, tidak sejalan dengan desain kelembagaan Polri sebagai aparat keamanan sipil negara.

Menurut IPW, jabatan Kapolri harus tetap diisi oleh perwira tinggi Polri aktif sebagaimana Panglima TNI berasal dari perwira tinggi aktif. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga profesionalisme institusi yang dibangun melalui sistem pendidikan, pelatihan, dan jenjang karier khusus.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.