IPW juga mengingatkan bahwa setiap perubahan terhadap mekanisme pengisian jabatan Kapolri harus dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan dampak terhadap profesionalisme dan independensi institusi kepolisian.
“Kajian yang matang diperlukan agar perubahan yang dilakukan tidak mengganggu profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai institusi keamanan sipil negara,” tutup Sugeng. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.