Sinata.id – Pembunuh dosen cantik Erni atau EY (37) di Bungo, Jambi, bukan orang biasa. Bripda Waldi (22), anggota Polres Tebo, yang kini dijerat pasal berlapis mulai dari pembunuhan, pemerkosaan, hingga pencurian dengan kekerasan.
Di balik wajah polos Brigadir Polisi Dua ini, tersembunyi ancaman hukuman paling berat dalam hukum pidana Indonesia, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Kasus tragis kematian dosen cantik EY, kini memasuki babak hukum yang menegangkan.
“Proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan khusus, meskipun dia anggota Polri,” kata Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, Senin (3/11/2025)
Natalena memastikan, tidak ada kekebalan hukum bagi siapapun yang mencoreng institusi.
Baca Juga: Fakta Keji di Balik Wajah Polos Bripda Waldi Usai Perkosa Dosen Erni
Rekonstruksi
Korban EY ditemukan tewas di rumahnya di Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, pada Sabtu siang, 1 November 2025.
Tubuhnya membiru, wajah lebam, leher penuh bekas cekikan, dan kepala mengalami luka benturan keras.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan indikasi kuat bahwa korban sempat diserang secara sadis sebelum dibunuh.
Lebih mengejutkan lagi, hasil visum menemukan adanya cairan sperma di pakaian korban. Dugaan pemerkosaan pun menguat.
Tim forensik RS Bhayangkara Polda Jambi langsung diterjunkan ke RS Hanafie Bungo untuk melakukan autopsi lanjutan.
“Hasil visum sementara menunjukkan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual,” kata AKBP Natalena.