MENU
Jelang Implementasi ART Indonesia-AS, DPR Soroti Ancaman terhadap Keda...
WA FB
Nasional

Jelang Implementasi ART Indonesia-AS, DPR Soroti Ancaman terhadap Kedaulatan Digital

G Editor : Gunawan Purba | 16 May 2026 | 16:21 WIB
Jelang Implementasi ART Indonesia-AS, DPR Soroti Ancaman terhadap Kedaulatan Digital
Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto

Jakarta, Sinata.id - Menjelang diberlakukannya Kesepakatan Dagang Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam waktu dekat, kekhawatiran terhadap dampaknya bagi kedaulatan digital nasional dikritisi Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto.

Anggota dewan ini menilai, pemerintah perlu lebih berhati-hati sebelum menerapkan perjanjian tersebut secara penuh.

Perjanjian yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden AS Donald Trump pada 19 Februari 2026 itu disebut berpotensi berlaku tanpa melalui pembahasan mendalam di parlemen maupun perubahan substansi kesepakatan.

Menurut Yulius, pemerintah seharusnya terlebih dahulu mengkaji dampak ART terhadap kepentingan nasional, terutama terkait isu kedaulatan digital. Ia menilai terdapat sejumlah pasal dalam perjanjian tersebut yang dapat menimbulkan konsekuensi besar bagi Indonesia di masa depan.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5/2026), politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menyoroti Pasal 3 ART yang mengatur fasilitas perdagangan digital, khususnya ketentuan mengenai transfer data lintas batas.

Yulius menjelaskan bahwa aturan tersebut membuka ruang liberalisasi digital yang memungkinkan arus data antara Indonesia dan Amerika Serikat berjalan lebih bebas demi mendukung inovasi dan perdagangan digital.

Namun, ia menilai posisi Indonesia dalam kesepakatan itu tidak seimbang karena lebih menguntungkan perusahaan teknologi asal AS.

Ia mengingatkan bahwa data kini telah menjadi aset strategis negara. Karena itu, mekanisme transfer data lintas negara harus diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan kerugian terhadap keamanan nasional maupun privasi warga negara.

Menurutnya, Indonesia saat ini masih bergantung pada infrastruktur dan layanan digital asing. Kondisi tersebut membuat perlindungan data nasional belum sepenuhnya mandiri karena masih didominasi teknologi global milik perusahaan-perusahaan besar Amerika Serikat.

“Risiko ini harus diimbangi dengan mekanisme verifikasi dan pengawasan yang memadai agar keamanan dan kepentingan warga negara tetap terjaga,” ujar Yulius.

Ia juga menyoroti Pasal 3.4 ART terkait persyaratan masuk pasar digital. Dalam ketentuan itu, Indonesia disebut tidak dapat mewajibkan perusahaan AS melakukan transfer teknologi, membuka akses kode sumber, maupun algoritma sebagai syarat investasi.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.