Di satu sisi, aturan tersebut dinilai dapat meningkatkan daya tarik investasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Namun di sisi lain, Indonesia dinilai harus memiliki sistem audit dan pengawasan yang kuat untuk mengantisipasi ancaman keamanan siber maupun potensi penyalahgunaan algoritma yang merugikan kepentingan negara.
Tak hanya itu, Yulius turut menyoroti Pasal 3.3 yang mengatur kewajiban Indonesia berkonsultasi dengan Amerika Serikat sebelum menjalin perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang dianggap berpotensi mengganggu kepentingan AS.
Ia menilai aturan tersebut dapat membatasi ruang gerak Indonesia dalam membangun kerja sama digital dengan negara lain demi memenuhi kepentingan nasional.
Lebih lanjut, Yulius mengingatkan bahwa ancaman terhadap kedaulatan digital bukan sekadar teori. Ia mencontohkan kasus peretasan terhadap infrastruktur pembangkit listrik di Ukraina pada 2015 yang disebut melibatkan Rusia.
Menurutnya, situasi geopolitik global saat ini juga berpotensi meningkatkan ancaman siber terhadap berbagai negara, termasuk Indonesia.
Karena itu, ia menilai penguatan ketahanan siber nasional menjadi kebutuhan mendesak. Terlebih hingga kini Indonesia dinilai belum memiliki regulasi dan kelembagaan yang sepenuhnya siap, termasuk belum terbentuknya lembaga pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagaimana amanat undang-undang.
Selain itu, infrastruktur strategis seperti pusat data nasional disebut masih mengandalkan sistem sementara sehingga rentan terhadap gangguan keamanan.
Yulius pun mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memperkuat perlindungan infrastruktur vital negara dan menjaga keamanan data nasional agar tidak terlalu bergantung pada pihak asing.
Ia menegaskan bahwa pendekatan dalam RUU KKS nantinya harus berorientasi pada resiliensi, yakni kemampuan sistem digital nasional untuk pulih cepat dari serangan maupun intervensi luar, sekaligus tetap melindungi hak-hak sipil masyarakat.
Tanpa payung hukum yang kuat, kata dia, Indonesia berisiko hanya menjadi “ladang data” bagi kepentingan geopolitik negara-negara besar.
Penguasaan data pribadi dan kontrol algoritma oleh pihak asing juga dinilai dapat dimanfaatkan untuk memengaruhi opini publik, preferensi politik, hingga stabilitas nasional.
Yulius mengaitkan kondisi tersebut dengan kekhawatiran Presiden Prabowo mengenai ancaman “antek asing” yang dapat masuk melalui penguasaan ruang digital.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.