MENU
Jelang Implementasi ART Indonesia-AS, DPR Soroti Ancaman terhadap Keda...
WA FB
Nasional

Jelang Implementasi ART Indonesia-AS, DPR Soroti Ancaman terhadap Kedaulatan Digital

G Editor : Gunawan Purba | 16 May 2026 | 16:21 WIB
Jelang Implementasi ART Indonesia-AS, DPR Soroti Ancaman terhadap Kedaulatan Digital
Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto

Ia menambahkan, rendahnya kesadaran masyarakat mengenai keamanan data juga menjadi tantangan tersendiri. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sekitar 74,59 persen pengguna internet di Indonesia disebut belum memahami pentingnya keamanan data pribadi.

Untuk itu, sebelum ART diterapkan, pemerintah diminta segera mengambil sejumlah langkah strategis. Di antaranya mempercepat penyusunan aturan teknis terkait klasifikasi dan transfer data, membentuk satuan tugas lintas lembaga untuk mengawasi implementasi transfer data lintas negara, mengoptimalkan penerapan Undang-Undang PDP, serta mempercepat pengesahan RUU KKS.

Menurut Yulius, kemudahan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat harus dibarengi kesiapan regulasi, kelembagaan, dan infrastruktur yang kuat. Jika tidak, manfaat ekonomi yang dijanjikan ART justru berpotensi berubah menjadi ancaman terhadap kedaulatan nasional.

Ia pun mengingatkan bahwa momentum implementasi ART seharusnya menjadi dorongan bagi Indonesia untuk melakukan transformasi digital secara menyeluruh, bukan sekadar menjadi pengguna teknologi asing, melainkan mampu menjadi pengelola dan pengendali ekosistem digitalnya sendiri.

“Persiapan harus dipercepat sebelum ART diberlakukan. Jika tidak, yang kita serahkan bukan hanya data, tetapi juga kedaulatan,” pungkasnya. (A18)

Sumber: Parlementaria

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.