MENU
Jokowi Tegaskan Kasus Roy Suryo Cs Soal Ijazah Tetap Berjalan
WA FB
Nasional

Jokowi Tegaskan Kasus Roy Suryo Cs Soal Ijazah Tetap Berjalan

J Editor : Jansen Siahaan | 15 Feb 2026 | 10:17 WIB
Jokowi Tegaskan Kasus Roy Suryo Cs Soal Ijazah Tetap Berjalan
Mantan Presiden Joko Widodo. (kilassolo)

Jakarta, Sinata.id – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo dan pihak lain terkait dugaan ijazah palsu tidak akan dihentikan.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menepis spekulasi mengenai kemungkinan pencabutan laporan di Polda Metro Jaya setelah adanya permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kubu tersangka.

Jokowi membedakan secara tegas antara persoalan pribadi dan proses hukum negara. Ia menyatakan telah memaafkan secara personal, namun hal tersebut tidak serta-merta menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.

“Kalau maaf itu urusan pribadi. Saya tidak ada masalah. Tetapi urusan hukum berbeda,” ujar Jokowi saat ditemui di sela menyaksikan pertandingan Persis Solo, Jumat (13/2/2026).

Ia juga enggan berspekulasi mengenai kemungkinan pencabutan laporan apabila ada permintaan maaf langsung dari para tersangka. Jokowi memilih menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Misal, hehehe,” katanya singkat.

Jokowi menambahkan bahwa dirinya baru saja menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik, menandakan perkara tersebut masih terus berproses.

Kubu Roy Suryo Ajukan Permohonan ke Irwasum

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada.

Permohonan tersebut diajukan setelah memperoleh masukan dari sejumlah saksi ahli, di antaranya eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Menurut Refly, penghentian laporan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui mekanisme restorative justice semestinya berdampak pada keseluruhan laporan karena berada dalam satu laporan polisi yang sama.

Namun, sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyatakan ijazah Jokowi identik dan sah berdasarkan uji forensik serta pembanding dokumen. Penyelidikan pun dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

Refly menilai, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, proses hukum semestinya tetap berjalan untuk menguji substansi perkara tersebut.

Status Perkara di Polda Metro Jaya

Kasus tudingan ijazah Jokowi masih bergulir di kepolisian. Awalnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.