“Kami mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan pengrusakan terhadap fasilitas tempat menonton bersama, warung kopi, kafe, videotron, maupun fasilitas umum lainnya hanya karena kecewa tim yang didukung mengalami kekalahan. Tindakan seperti itu tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga dapat berimplikasi hukum,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Aceh juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan pengelola tempat umum untuk mematuhi ketentuan terkait hak siar Piala Dunia 2026. Penayangan pertandingan secara publik maupun untuk kepentingan komersial harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami juga mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk menghormati ketentuan hak siar yang berlaku. Pastikan setiap kegiatan nonton bareng atau penayangan publik dilakukan sesuai aturan. Jangan sampai antusiasme menyaksikan Piala Dunia justru berujung pada persoalan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Marzuki mengajak masyarakat untuk tetap menjaga nilai-nilai kearifan lokal Aceh yang dikenal sebagai Serambi Mekkah.
Menurutnya, semangat mendukung tim favorit harus tetap sejalan dengan pelaksanaan syariat Islam, norma kesopanan, etika bermasyarakat, dan budaya saling menghormati.
“Mari kita tunjukkan bahwa masyarakat Aceh adalah masyarakat yang menjunjung tinggi sportivitas, persaudaraan, dan nilai-nilai syariat Islam. Nikmati pertandingan dengan cara yang santun, tertib, dan bermartabat,” kata mantan Kapolres Simalungun ini.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dengan tidak menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, maupun konten provokatif yang dapat memicu perselisihan antarsuporter.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif selama berlangsungnya Piala Dunia 2026, Polda Aceh bersama seluruh jajaran akan terus melakukan langkah-langkah preventif, edukatif, dan pengawasan di lapangan.
“Dengan menjunjung tinggi sportivitas, menghormati perbedaan pilihan tim, menjaga nilai-nilai syariat Islam, serta mematuhi hukum yang berlaku, kami berharap seluruh rangkaian Piala Dunia 2026 dapat dinikmati sebagai hiburan yang membawa kebahagiaan, mempererat persaudaraan, dan tetap menjaga kondusivitas kamtibmas di Aceh,” tuturnya. (SN24)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.