Pematangsiantar, Sinata.id – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan PT Suryatama Harapan Kita (SHK), yang merupakan bagian dari PT STTC, kian menjadi sorotan. Kali ini, tekanan datang dari kalangan praktisi hukum yang menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kasus internal semata, melainkan berpotensi mengarah pada tanggung jawab yang lebih luas, termasuk di tingkat perusahaan induk.
Advokat Ikhsan Gunawan yang mengikuti perkembangan kasus ini menegaskan bahwa rangkaian kebijakan yang dialami seorang karyawan bernama Godfrit Freddy Sianturi, menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran serius terhadap hak pekerja.
Menurut Ikhsan, penurunan jabatan secara sepihak dari posisi PNJ S & DRP menjadi Pembantu Umum, tanpa mekanisme yang sah serta tanpa dasar kesalahan yang jelas, merupakan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Penurunan jabatan secara sepihak dari posisi PNJ S & DRP menjadi Pembantu Umum, tanpa mekanisme yang sah dan tanpa dasar kesalahan yang jelas, merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” ujar Ikhsan Gunawan, Kamis (16/04/2026).
Ia menilai, tindakan tersebut bukan hanya persoalan administratif, melainkan mencerminkan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap prinsip dasar perlindungan tenaga kerja.
Lebih jauh, Ikhsan menyoroti kondisi pekerja yang diketahui mengalami cedera serius akibat konflik internal hingga harus menjalani operasi. Dalam pandangannya, fakta tersebut menunjukkan adanya potensi kegagalan perusahaan dalam menjamin keselamatan kerja.
“Fakta bahwa pekerja tersebut merupakan korban dari konflik internal yang berujung pada cedera serius hingga patah tulang dan harus menjalani operasi, menunjukkan adanya kegagalan perusahaan dalam menjamin keselamatan dan perlindungan pekerja,” katanya.
Dalam konteks ini, ia menegaskan bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya unsur kelalaian yang menimbulkan akibat serius sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, pemotongan upah hampir sekitar 50 persen yang disebut dilakukan secara sepihak juga dinilai sebagai tindakan yang bermasalah secara hukum. Ikhsan menilai, kebijakan tersebut tidak hanya melanggar hak normatif pekerja, tetapi juga berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.