MENU
Kasus PT SHK Kian Melebar, Ikhsan Gunawan Soroti Peran PT STTC dalam D...
WA FB
Regional

Kasus PT SHK Kian Melebar, Ikhsan Gunawan Soroti Peran PT STTC dalam Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

B Editor : Brian Nicholson | 16 Apr 2026 | 14:27 WIB
Kasus PT SHK Kian Melebar, Ikhsan Gunawan Soroti Peran PT STTC dalam Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan
Advokat Ikhsan Gunawan saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang melibatkan PT SHK dan PT STTC di Pematangsiantar. (Photo: Sinata/ A06)

“Pemotongan upah hampir 50 persen yang dilakukan secara sepihak bukan hanya melanggar hak normatif pekerja, tetapi patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain, yang dalam kondisi tertentu dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila dilakukan dengan itikad buruk dan tanpa dasar hukum yang sah,” ungkapnya.

Dalam analisisnya, rangkaian tindakan tersebut menunjukkan adanya pola perlakuan yang tidak adil dan bersifat represif. Ia bahkan menilai kondisi ini berpotensi mengarah pada praktik constructive dismissal, yakni upaya sistematis untuk mendorong pekerja mengundurkan diri melalui tekanan.

Lebih dari itu, Ikhsan juga menyinggung kemungkinan tanggung jawab yang tidak hanya berhenti pada PT SHK sebagai entitas operasional, tetapi juga perlu dilihat dalam kaitannya dengan PT STTC sebagai perusahaan induk.

Menurutnya, ketika sebuah perusahaan merupakan bagian dari struktur korporasi yang lebih besar, maka aspek pengawasan, kebijakan, dan tanggung jawab tidak dapat dilepaskan dari peran perusahaan induk.

“Dalam struktur perusahaan yang terintegrasi, penting untuk melihat sejauh mana pengawasan dan tanggung jawab manajemen di tingkat yang lebih tinggi berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila terbukti perusahaan tidak mengambil langkah pencegahan dan penanganan yang semestinya, termasuk dalam konteks dugaan kekerasan di tempat kerja, maka hal tersebut dapat membuka ruang pertanggungjawaban pidana.

“Apabila terbukti bahwa perusahaan secara sengaja membiarkan terjadinya kekerasan di tempat kerja, atau bahkan tidak mengambil langkah pencegahan dan penanganan yang semestinya, maka hal tersebut dapat membuka ruang pertanggungjawaban pidana, baik dalam bentuk kelalaian maupun pembiaran yang menimbulkan kerugian serius bagi pekerja,” tegasnya.

Atas dasar itu, Ikhsan menyampaikan sejumlah penegasan. Ia menilai bahwa tindakan perusahaan patut diduga mengandung unsur pelanggaran hukum ketenagakerjaan sekaligus indikasi tindak pidana.

Ia juga mendesak perusahaan untuk segera memulihkan seluruh hak pekerja tanpa syarat, serta meminta Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara menyeluruh.

Selain itu, ia mendorong aparat penegak hukum untuk mencermati dan menindaklanjuti dugaan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Ikhsan menegaskan, apabila tidak terdapat itikad baik dari pihak perusahaan, maka langkah hukum yang lebih tegas akan ditempuh, baik melalui gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial maupun melalui pelaporan pidana.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.