“Langkah hukum akan ditempuh apabila tidak ada penyelesaian yang adil,” ujarnya.
Ia menambahkan, pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen bahwa setiap dugaan pelanggaran terhadap hak pekerja tidak hanya harus diselesaikan secara administratif, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana apabila memenuhi unsur-unsur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SHK maupun PT STTC belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak perusahaan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi kepada publik. (SN7)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.