MENU
Kebijakan Pemerintah Harus Mendukung Dunia Usaha Untuk Lapangan Kerja
WA FB
Kolom

Kebijakan Pemerintah Harus Mendukung Dunia Usaha Untuk Lapangan Kerja

G Editor : Gunawan Purba | 25 May 2026 | 10:38 WIB
Kebijakan Pemerintah Harus Mendukung Dunia Usaha Untuk Lapangan Kerja
Robert Tua Siregar, PhD

Oleh Robert Tua Siregar PhD

Pemerintah fokus menciptakan jutaan lapangan kerja baru melalui reformasi investasi, hilirisasi industri, serta penguatan sektor produktif seperti pangan, perikanan, dan koperasi. Strategi ini didorong melalui regulasi kemudahan berusaha dan pembukaan lapangan kerja formal berbasis pedesaan.

Penciptaan kebijakan dalam menciptakan lapangan kerja adalah serangkaian strategi regulasi, fiskal, dan pengembangan sumber daya manusia yang dirancang pemerintah untuk mendorong investasi, merangsang pertumbuhan sektor usaha, serta meningkatkan keterampilan angkatan kerja agar mampu menyerap tenaga kerja secara optimal.

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai menghantui sektor industri di Indonesia dalam beberapa bulan mendatang. Fenomena ini menjadi sinyal waspada bagi stabilitas ekonomi nasional dan kesejahteraan tenaga kerja.

Menurut KSPI Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memprediksi sekitar 9.000 pekerja akan kehilangan pekerjaan. Ancaman ini diperkirakan terjadi dalam kurun waktu tiga bulan ke depan dan melibatkan setidaknya 10 perusahaan besar.

Sektor manufaktur dan jasa mulai merasakan tekanan ekonomi yang cukup berat. Hal ini berdampak langsung pada kelangsungan hidup para pekerja di wilayah-wilayah industri tersebut. Konsekuensi dari ketidakpastian ekonomi global dan bayang-bayang konflik internasional.

Prediksi PHK besar-besaran yang sempat disampaikan sebelumnya kini mulai terbukti menjadi kenyataan di lapangan, hal ini juga fakta dari kebijakan yang ada, salah satunya sektor Informal yang terancam akibat aturan ojek online (ojol) diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 dan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) mengenai tarif.

Bagi Hasil dan Potongan Pendapatan: Melalui Perpres No. 27/2026, pemerintah menetapkan batas maksimal potongan aplikator sebesar 8%, sehingga 92% pendapatan bersih perjalanan menjadi hak pengemudi. Aturan ini melindungi pekerja transportasi online dan memastikan kesejahteraan mitra driver yang di estimasi 3-5 juta orang, Satu sisi, pemerintah memang berpihak kepada driver ojol.

Namun jika dilihat pada operasional investor/pengelola operator Ojol dan Geopolitik Global yang sudah mempengaruhi dunia usaha, hal ini terlihat pada fakta tekanan pada rupiah yang sudah mencapai Rp.17.700, terhadap dollar dan juga harga minyak dunia saat ini di posisi USD 98,83 per barel.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.