Kondisi ini sudah tentu sangat mempengaruhi iklim berusaha secara Global, jika regulasi juga tidak bisa mengawal fakta ini maka besar kemungkinan pihak investor akan melakukan kaji ulang terhadap usahanya, sehingga mengakibatkan PHK di sektor formal dan non formal.
Untuk itu Kebijakan yang bisa direalisasikan saat ini melalui beberapa pilar utama berikut:
Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kemudahan Berusaha
Penyederhanaan Regulasi: Penerapan kebijakan seperti Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan memangkas birokrasi perizinan usaha, memberikan kepastian hukum, dan menarik investor untuk membuka bisnis baru.
Insentif Fiskal
Pemberian keringanan pajak bagi industri prioritas padat karya dan sektor berorientasi ekspor untuk mendorong ekspansi bisnis.
Pemberdayaan UMKM dan Kewirausahaan
Dukungan Modal dan Akses Pasar: Program seperti pendanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta kemudahan sertifikasi halal dan izin edar (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ekonomi Kerakyatan
Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan yang berfokus pada pembukaan lapangan kerja baru khusus bagi warga setempat.
Pembangunan Infrastruktur dan Hilirisasi Industri
Pembangunan Infrastruktur: Pembukaan konektivitas seperti jalan tol, pelabuhan, dan kawasan industri baru di berbagai daerah untuk meratakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.
Hilirisasi Sumber Daya juga harus menarik keinginan investasi
Kewajiban pengolahan bahan mentah di dalam negeri sebelum diekspor, menciptakan rantai industri yang lebih panjang dan menyerap ribuan tenaga kerja teknis. Kebijakan pengelolaan Sumber Daya yang direncanakan bada pengelola dibawah Danantara juga mengakibatkan ketakutan investasi untuk saat kondisi Global yang belum stabil.
Pengembangan Kualitas SDM dan Pelatihan Vokasi
Pelatihan Keterampilan (Upskilling & Reskilling): Program pelatihan berbasis kompetensi di Balai Latihan Kerja (BLK) dan sertifikasi profesi agar angkatan kerja relevan dengan kebutuhan industri.
Program Pemagangan
Fasilitasi penempatan kerja bagi pencari kerja baru agar mendapatkan pengalaman langsung di dunia industri.
Perlindungan Sosial dan Jaminan Tenaga Kerja
Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Kebijakan yang memastikan pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan bantuan finansial, konseling, dan akses pelatihan ulang untuk masuk kembali ke pasar kerja.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.