Penciptaan kebijakan untuk sektor informal ditujukan sebagai instrumen perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi, bukan sebagai hambatan (formalisasi paksa) yang justru mematikan usaha. Kebijakan ini mencakup penciptaan ekosistem usaha yang suportif agar pelaku sektor informal dapat tumbuh, lebih berdaya, dan naik kelas.
Pemerintah perlu memprioritaskan dukungan bagi angkatan kerja muda (fresh graduate dan Gen Z), pekerja sektor informal, dan kelompok rentan. Mereka harus didorong melalui peningkatan skill berbasis vokasi, penciptaan lapangan kerja padat karya, serta fasilitas modal dan akses pasar bagi pelaku wirausaha baru. (A18)
Catatan Robert Tua Siregar, PhD adalah Ketua Pusat Unggulan Iptek Bina Ruang Universitas Prima Indonesia, Direktur Eksekutif CERUDER dan juga dosen Pascasarjana Bidang Manajemen Pembangunan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.