MENU
Kejari Simalungun Gelar Sosialisasi Hukum di Gunung Bayu, Buka Klinik...
WA FB
Simalungun

Kejari Simalungun Gelar Sosialisasi Hukum di Gunung Bayu, Buka Klinik Konsultasi untuk Masyarakat

J Editor : Jansen Siahaan | 13 Mar 2026 | 13:52 WIB
Kejari Simalungun Gelar Sosialisasi Hukum di Gunung Bayu, Buka Klinik Konsultasi untuk Masyarakat
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Kejari Simalungun. (istimewa)

Simalungun, Sinata.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun terus memperkuat pendekatan pencegahan hukum di tengah masyarakat melalui kegiatan penerangan hukum yang digelar bersama PTPN IV Kebun Gunung Bayu.

Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada para perangkat desa (pangulu) serta masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah perkebunan, Kamis (12/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di area perkebunan Gunung Bayu tersebut dihadiri oleh Manajer Kebun Gunung Bayu Haikal Ritonga, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Simalungun Alvonso Manihuruk, serta sejumlah pangulu dan tokoh masyarakat setempat.

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Munawal Hadi, Alvonso menjelaskan bahwa saat ini kejaksaan lebih mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi hukum kepada masyarakat desa.

Menurutnya, pemerintah desa merupakan mitra penting aparat penegak hukum dalam menciptakan ketertiban sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum di lingkungan masyarakat.

“Pendekatan yang kami lakukan bukan semata-mata penindakan, tetapi memberikan pemahaman hukum sejak awal agar potensi pelanggaran dapat dicegah. Kami juga membuka Klinik Pelayanan Hukum sebagai tempat masyarakat berkonsultasi terkait persoalan hukum yang mereka hadapi,” ujar Alvonso, Jumat (13/3/2026).

Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai aturan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana di sektor perkebunan, khususnya kasus pencurian hasil kebun yang masih kerap terjadi di sejumlah wilayah.

Alvonso menjelaskan bahwa selain diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pencurian di area perkebunan juga memiliki ketentuan khusus dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dalam regulasi tersebut, pelaku pencurian hasil perkebunan dapat dikenakan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Sementara itu, pihak yang menampung atau membeli hasil curian (penadah) dapat dijerat dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Kami tidak hanya fokus pada pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang menjadi penadah. Rantai kejahatan ini tidak akan terputus jika masih ada pihak yang menampung hasil curian,” tegasnya.

Haikal Ritonga menyambut positif kolaborasi antara perusahaan dan kejaksaan dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat sekitar.

Ia menilai kasus pencurian sawit tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berdampak pada potensi kontribusi perusahaan terhadap negara serta program pemberdayaan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.