“Jika angka pencurian dapat ditekan, maka potensi kerugian bisa diminimalisir. Dana yang seharusnya hilang dapat dialihkan untuk program tanggung jawab sosial perusahaan atau bantuan lain yang bermanfaat bagi desa-desa di sekitar kebun,” kata Haikal.
Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan dialog interaktif antara masyarakat dan pihak kejaksaan. Berbagai pertanyaan terkait persoalan hukum yang dihadapi warga turut dibahas dalam sesi tersebut.
Sebagai bentuk kepedulian sosial, kegiatan ditutup dengan penyerahan paket sembako dari Kejari Simalungun kepada sejumlah mantan terpidana kasus pencurian sawit. Bantuan tersebut diberikan sebagai dukungan agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.