Jakarta, Sinata.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara tegas membantah kabar yang beredar di masyarakat mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 pada Februari 2026.
Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi terkait kelanjutan program bantuan tersebut.
Kemnaker menegaskan bahwa seluruh informasi resmi mengenai BSU hanya disampaikan melalui kanal komunikasi resmi kementerian. Adapun kabar yang menyebut BSU akan kembali cair pada Februari 2026 dipastikan belum dapat diverifikasi kebenarannya.
“Belum ada keputusan resmi terkait pencairan BSU untuk periode Februari 2026,” demikian penegasan Kemnaker.
Isu pencairan BSU kembali mencuat setelah program serupa sempat disalurkan kepada jutaan pekerja dan buruh pada pertengahan 2025, tepatnya pada Juni–Juli. Kondisi ini memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan berlanjutnya BSU pada awal 2026.
Kemnaker: Belum Ada Rencana BSU Tahap Lanjutan
Melansir keterangan resmi Kemnaker, pemerintah hingga saat ini belum merencanakan penyaluran BSU tahap berikutnya. Program BSU merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan mendukung daya beli serta kesejahteraan pekerja dan buruh dalam kondisi tertentu.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tidak ada rencana penyaluran BSU tahap kedua pada 2026.
“Saya tegaskan kembali, tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua,” ujar Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Sebagai informasi, pada periode Juni–Juli 2025 pemerintah menyalurkan BSU kepada sekitar 15,25 juta pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 yang disalurkan dalam dua tahap.
Pentingnya Verifikasi Informasi BSU
Kemnaker mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi tidak resmi yang beredar melalui media sosial maupun pesan berantai. Verifikasi informasi melalui sumber resmi sangat penting untuk menghindari hoaks dan potensi penipuan yang mengatasnamakan program bantuan pemerintah.
Informasi resmi terkait BSU hanya dapat diakses melalui:
Situs web resmi Kemnaker
Media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan
Rilis pers atau konferensi pers resmi pemerintah
Syarat Penerima BSU (Berdasarkan Kebijakan Sebelumnya)
Meski belum ada kebijakan terbaru, berikut kriteria penerima BSU berdasarkan ketentuan sebelumnya:
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.