MENU
Kemnaker Bantah BSU Rp600 Ribu Cair Februari 2026, Ini Penjelasan Resm...
WA FB
Nasional

Kemnaker Bantah BSU Rp600 Ribu Cair Februari 2026, Ini Penjelasan Resminya

J Editor : Jansen Siahaan | 10 Feb 2026 | 14:19 WIB
Kemnaker Bantah BSU Rp600 Ribu Cair Februari 2026, Ini Penjelasan Resminya
Ilustrasi BSU. (envato)

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

Upah maksimal Rp3.500.000 per bulan

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri

Diutamakan belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH

Cara Mengecek Status BSU Jika Program Dibuka Kembali

Apabila pemerintah kembali mengaktifkan program BSU, pengecekan status penerima dapat dilakukan melalui:

Website Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id)

Website BPJS Ketenagakerjaan

Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Hingga Selasa (10/2/2026), kabar pencairan BSU Rp600.000 pada Februari 2026 masih sebatas spekulasi. Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dan tidak mudah terpengaruh isu yang belum terkonfirmasi.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan bantuan sosial bagi pekerja akan disesuaikan dengan kondisi fiskal negara dan hasil evaluasi program sebelumnya. Keputusan lanjutan terkait BSU akan diumumkan secara terbuka jika telah ditetapkan. (A02)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.