Jakarta, Sinata.id - Pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja menjelang perayaan Idulfitri 1447 H. Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebuah posko khusus resmi dioperasikan untuk melayani konsultasi hingga pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi para buruh di seluruh Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, meninjau langsung kesiapan Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Jakarta Selatan, pada 6 Maret 2026).
Kehadiran posko ini dimaksudkan sebagai jembatan informasi sekaligus benteng perlindungan bagi pekerja agar mendapatkan haknya tepat waktu dan sesuai regulasi.
Sejak dibuka pada 2 Maret lalu, posko ini telah aktif melayani beragam pertanyaan dari masyarakat pekerja. Isu yang mendominasi meliputi kriteria penerima manfaat, tata cara perhitungan nominal, hingga status hak bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjelang hari raya.
"Kami ingin memberikan kepastian. Seringkali muncul keraguan, misalnya apakah pekerja yang baru terkena PHK masih berhak mendapat THR. Di sinilah peran posko untuk menjawab dan memberikan solusi," ujar Yassierli saat meninjau lokasi.
Baca: http://Pertamina Ingatkan Warga Tak Menimbun BBM dan LPG
Mekanisme Pengaduan dan Sanksi Tegas
Selain fungsi edukasi, Kemnaker menyiapkan langkah penegakan hukum melalui layanan pengaduan yang akan diaktifkan secara penuh pada H-7 Idulfitri. Layanan ini ditujukan untuk merespons laporan mengenai:
* THR yang tidak dibayarkan sama sekali.
* Nominal pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan masa kerja.
* Praktik pembayaran THR secara dicicil yang dilarang oleh pemerintah.
Posko ini beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk pada akhir pekan dan hari libur nasional. Tim pengawas ketenagakerjaan telah disiagakan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk secara cepat dan sesuai prosedur hukum.
Akses Digital dan Integrasi Daerah
Guna menjangkau pekerja di luar ibu kota, pemerintah memperluas kanal komunikasi melalui jalur digital:
Situs Resmi: poskothr.kemnaker.go.id
Layanan WhatsApp: 081280001112
Menaker juga menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kawasan industri untuk membentuk posko serupa yang terintegrasi. Tujuannya agar pekerja tidak perlu menempuh perjalanan jauh hanya untuk menyampaikan keluhan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.