Jakarta, Sinata.id — Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa gagasan pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak bertentangan dengan konstitusi dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Rifqi, ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengamanatkan agar gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa mengunci bentuk atau mekanisme pemilihannya harus dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ia menjelaskan bahwa istilah “demokratis” dalam pasal tersebut dapat dimaknai dalam dua pendekatan. Yakni, demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung.
Dengan demikian, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai representasi rakyat tetap sejalan dengan prinsip demokrasi.
“Jika ditinjau dari perspektif konstitusi, pemilihan oleh DPRD merupakan bentuk demokrasi tidak langsung yang sah dan tidak melanggar UUD 1945,” ujarnya.
Rifqi juga menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah tidak termasuk dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Pasal tersebut secara limitatif hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
“Karena pilkada berada di luar rezim pemilu, maka wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD seharusnya tidak menjadi perdebatan dari sisi konstitusional,” kata politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Meski demikian, ia menolak opsi penunjukan langsung kepala daerah oleh Presiden. Menurutnya, mekanisme tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi, meskipun terdapat pandangan yang menyebut gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
“Penunjukan langsung oleh presiden jelas tidak demokratis dan tidak bisa diterapkan,” tandasnya.
Sebagai alternatif, Rifqi mengemukakan kemungkinan penerapan skema hibrida. Dalam model ini, Presiden dapat mengajukan satu hingga tiga calon gubernur untuk kemudian diuji kelayakannya dan dipilih oleh DPRD provinsi.
Ia menyebut skema tersebut sebagai konsekuensi logis dari sistem presidensial yang dianut Indonesia, di mana Presiden memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945.
Terkait arah kebijakan legislasi, Rifqi menjelaskan bahwa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 memang menugaskan Komisi II DPR RI untuk menyusun naskah akademik serta revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.