Oleh: Alfredo Sihombing, Amd
Dinamika kepemimpinan daerah pasca kontestasi politik kerap menghadirkan paradoks. Ekspektasi publik terhadap percepatan pembangunan dan perubahan arah kebijakan sering kali berhadapan dengan realitas perilaku sebagian elite yang tidak selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Sorotan kritis pun mengarah kepada wakil kepala daerah yang dinilai lebih banyak tersita pada urusan MBG dibandingkan pemenuhan kepentingan rakyat. Kritik tersebut tidak muncul tanpa dasar, melainkan berakar dari ketidakpuasan terhadap arah kerja yang dinilai menyimpang dari mandat publik.
Legitimasi yang diperoleh melalui proses demokrasi menuntut tanggung jawab yang konkret. Wakil kepala daerah menempati posisi penting sebagai pendamping kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan. Peran tersebut menuntut fokus, keseriusan, serta orientasi yang kuat pada pelayanan publik. Ketika perhatian justru teralih pada aktivitas MBG yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, terlihat adanya pergeseran prioritas yang patut menjadi perhatian serius.
MBG dapat dipahami sebagai aktivitas yang menjauh dari esensi pelayanan publik, terutama jika berkaitan dengan keterlibatan dalam pengelolaan atau kepemilikan SPPG/MBG. Situasi menjadi semakin problematik ketika wakil kepala daerah tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga terlibat sebagai pelaku. Posisi ganda ini menimbulkan persoalan etis sekaligus administratif, karena pejabat publik seharusnya tidak berada dalam posisi sebagai regulator sekaligus pelaksana.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya disorientasi dalam kepemimpinan. Wakil kepala daerah seharusnya hadir untuk menjawab persoalan masyarakat, bukan larut dalam aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ketika energi terserap pada urusan di luar pelayanan publik, fungsi utama pemerintahan menjadi tereduksi.
Prinsip tata kelola pemerintahan yang baik menegaskan pentingnya pemisahan peran antara pembuat kebijakan, pelaksana, dan pengawas. Dalam kerangka ini, wakil kepala daerah berada pada posisi pengawasan dan koordinasi. Keterlibatan langsung dalam pengelolaan program seperti SPPG/MBG berpotensi melanggar prinsip tersebut dan melemahkan sistem kontrol.
Konsekuensi yang paling nyata dari kondisi ini adalah munculnya konflik kepentingan. Ketika pejabat memiliki kepentingan langsung dalam suatu program, independensi dalam mengambil keputusan menjadi sulit dijaga. Kebijakan pun berisiko bias dan tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.