MENU
Koalisi HAM Papua Desak Pemda Segera Sahkan Perda Tindak Pidana Adat
WA FB
Regional

Koalisi HAM Papua Desak Pemda Segera Sahkan Perda Tindak Pidana Adat

T Editor : Tigor Munthe | 12 Apr 2026 | 15:34 WIB
Koalisi HAM Papua Desak Pemda Segera Sahkan Perda Tindak Pidana Adat
Ilustrasi masyarakat adat Papua. (Foto: Istimewa)

Jayapura, Sinata.id – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mendesak pemerintah daerah di seluruh wilayah Papua untuk segera merumuskan dan mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang tindak pidana adat. 

Langkah ini dinilai penting guna memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Dalam siaran pers pada Minggu (12/04/2026), koalisi menegaskan bahwa pengakuan terhadap hukum adat telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat sepanjang sesuai dengan nilai Pancasila dan konstitusi.

Selain itu, pengaturan teknis mengenai hukum adat juga telah diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025, yang mengatur tata cara penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk mekanisme pembentukan Perda terkait tindak pidana adat. Perlindungan Hak Masyarakat Adat Koalisi menekankan bahwa masyarakat adat Papua memiliki berbagai hak yang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua serta Perda Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022.

Hak-hak tersebut meliputi:

1.Hak atas tanah dan hutan adat

2.Hak atas sumber daya alam

3.Hak atas lingkungan hidup

4.Hak atas budaya dan spiritualitas

5.Hak menyelenggarakan pemerintahan adat.

Namun, dalam praktiknya, koalisi menilai masih terjadi pelanggaran terhadap hak-hak tersebut, terutama dalam proyek pembangunan dan investasi yang tidak melibatkan masyarakat adat secara memadai. Dorongan Regulasi Pidana Adat Koalisi menilai bahwa pelanggaran terhadap hak masyarakat adat dapat dikategorikan sebagai tindak pidana adat, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang hidup di masyarakat.

Oleh karena itu, diperlukan Perda khusus untuk mengatur mekanisme penyelesaian perkara adat, memberikan kepastian hukum, dan melindungi masyarakat adat dari pelanggaran. Desakan kepada Pemerintah Daerah Koalisi menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni Majelis Rakyat Papua (MRP) di seluruh wilayah Papua diminta mendesak dan mengawasi pemerintah daerah serta DPR agar segera membentuk Perda.

Gubernur di enam provinsi di Papua diminta segera merumuskan dan mengesahkan Perda tindak pidana adat.

DPR provinsi dan kabupaten/kota didorong mempercepat pembahasan dan pengesahan regulasi tersebut.

Bupati dan wali kota diminta mengambil langkah konkret dalam penyusunan kebijakan di tingkat daerah.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.