“Pembentukan Perda tindak pidana adat merupakan langkah strategis dalam memastikan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat Papua,” demikian koalisi dalam penegasannya.
Langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat pengakuan terhadap hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional, sekaligus mencegah berbagai bentuk pelanggaran hak di masa mendatang.
Adapun yang tergabung dalam koalisi, yakni LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.