MENU
Koalisi HAM Papua: Segera Pulihkan Hak Mama Yasinta, Korban Dampak PSN...
WA FB
Nasional

Koalisi HAM Papua: Segera Pulihkan Hak Mama Yasinta, Korban Dampak PSN Merauke

T Editor : Tigor Munthe | 31 May 2026 | 19:33 WIB
Koalisi HAM Papua: Segera Pulihkan Hak Mama Yasinta, Korban Dampak PSN Merauke
Mama Yasinta Moiwend. (Foto: Dok. Koalisi HAM Papua)

JAYAPURA, Sinata.id  – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Pemerintah Kabupaten Merauke untuk segera memberikan perlindungan serta pemulihan hak kepada Mama Yasinta Moiwend, perempuan adat yang selama ini aktif menyuarakan dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke.

Dalam siaran pers yang dirilis pada Sabtu (31/5/2026), koalisi menilai Yasinta Moiwend merupakan korban pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam proses pengembangan proyek ketahanan pangan nasional di wilayah Merauke.

Koalisi menegaskan bahwa status Yasinta sebagai perempuan asli Papua membuatnya berhak memperoleh perlindungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemulihan Hak Perempuan Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran HAM.

"Mama Yasinta Moiwend adalah perempuan Papua yang selama ini secara konsisten memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat yang terdampak proyek strategis nasional di Merauke," tulis koalisi dalam pernyataannya. Vokal Menolak Dampak PSN Nama Yasinta Moiwend dikenal luas sebagai salah satu tokoh perempuan adat yang aktif mengkritisi berbagai dampak pembangunan PSN di Merauke.

Ia kerap menyuarakan kekhawatiran masyarakat adat terkait hilangnya hutan adat, sumber pangan tradisional, kawasan sakral, hingga ruang hidup masyarakat setempat.

Sejak 2024, Yasinta bersama kelompok masyarakat adat telah melakukan berbagai langkah advokasi, mulai dari menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah hingga menggelar aksi di tingkat nasional.

Salah satu langkah yang menjadi sorotan adalah keikutsertaannya dalam Aksi Kamisan ke-836 di depan Istana Negara.

Saat itu, ia menyampaikan langsung keresahan masyarakat adat Merauke terkait proyek pembangunan yang dinilai mengancam ruang hidup mereka.

"Kami kehilangan dusun, kehilangan makan minum, kehilangan hewan-hewan yang ada di hutan kami," ungkap Yasinta dalam salah satu aksi yang pernah dilakukannya.

Tempuh Jalur Hukum Tidak hanya melalui aksi-aksi publik, Yasinta juga menempuh jalur hukum. Pada 5 Maret 2026, ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Gugatan tersebut ditujukan terhadap Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer sebagai sarana pendukung proyek ketahanan pangan di Kabupaten Merauke.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.