Jakarta, Sinata.id – Komisi III DPR RI menyoroti proses peradilan terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menegaskan tetap menuntut pidana mati terhadap enam ABK Sea Dragon yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu hampir dua ton.
Pernyataan tersebut disampaikan JPU Muhammad Arfian dalam sidang tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan (replik) terdakwa di PN Batam, Rabu (25/2/2026).
“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis, 5 Februari 2026,” ujar Muhammad Arfian dalam persidangan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim harus berbanding lurus dengan kualitas putusan serta rasa keadilan di tengah masyarakat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), ia mengingatkan bahwa DPR telah menyetujui alokasi anggaran besar bagi lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Agung.
“Alokasi anggaran negara yang kami setujui untuk Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya harus membawa perbaikan kinerja,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen Senayan, Kamis (26/2/2026).
Ia juga menyinggung usulan kenaikan gaji hakim karier dan ad hoc hingga 280 persen yang tengah dibahas melalui RUU Jabatan Hakim untuk meningkatkan kesejahteraan aparat peradilan.
Menurutnya, publik berharap peningkatan kesejahteraan tersebut sejalan dengan meningkatnya kualitas putusan pengadilan.
Di sisi lain, Habiburokhman mengingatkan bahwa hukuman mati harus diterapkan secara sangat selektif dan sebagai upaya terakhir sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Untuk kasus Fandi Ramadhan ini kami kembali mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang harus diterapkan secara sangat selektif,” ujarnya.
Bantah Intervensi DPR
Komisi III DPR juga membantah tudingan adanya intervensi terhadap perkara tersebut. Habiburokhman menegaskan pihaknya tidak mencampuri teknis persidangan.
“Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Namun demikian, DPR menilai memiliki kewajiban memastikan mitra kerja penegak hukum menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan. Habiburokhman juga meminta Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk mengevaluasi dan menegur JPU Muhammad Arfian. Permintaan itu muncul setelah jaksa dalam persidangan dinilai secara tersirat menyebut adanya intervensi DPR dan masyarakat.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.