MENU
Komisi III DPR Soroti Tuntutan Mati ABK Sea Dragon, Minta Evaluasi JPU
WA FB
Nasional

Komisi III DPR Soroti Tuntutan Mati ABK Sea Dragon, Minta Evaluasi JPU

J Editor : Jansen Siahaan | 26 Feb 2026 | 21:14 WIB
Komisi III DPR Soroti Tuntutan Mati ABK Sea Dragon, Minta Evaluasi JPU
\nIbu terdakwa ABK Kapal Sea Dragon Fandi Ramadhan, Nirwana, bersama ibunda tersangka Radit Ardiansyah, Makkiyati, menyampaikan permohonan bantuan kepada Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (antara)

Ibu Fandi Mohon ke Presiden

Sementara itu, Nirwana, ibu Fandi Ramadhan, memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar anaknya dibebaskan dari tuntutan hukuman mati. Dengan suara bergetar, ia menyampaikan permohonan tersebut saat berada di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta.

“Saya hanya bisa bermohon kepada Bapak Presiden, bantulah anak saya. Saya tidak bisa apa-apa,” ujarnya sambil menangis, Kamis (26/2/2026).

Nirwana menilai perkara yang menjerat anaknya sangat rumit dan keluarga sudah tidak mampu menghadapi proses hukum yang berjalan.

Fandi merupakan ABK asal Kota Medan yang dituntut hukuman mati atas dugaan penyelundupan hampir dua ton sabu di perairan Batam. Pihak keluarga meyakini Fandi dijebak.

Secara terpisah, kuasa hukum Fandi, Hotman Paris Hutapea, menyatakan kliennya tidak bersalah. Ia mengungkapkan Fandi baru bekerja selama tiga hari sebagai ABK di kapal tersebut.

Hotman juga menyoroti tidak adanya saksi yang secara langsung mengetahui keterlibatan Fandi dalam dugaan penyelundupan.

“Tidak ada satu pun saksi yang mengatakan bahwa dia tahu,” tegasnya. (A02)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.