MENU
Komisi X DPR RI Pastikan Kesejahteraan Guru dan Dosen Termuat di RUU S...
WA FB
Nasional

Komisi X DPR RI Pastikan Kesejahteraan Guru dan Dosen Termuat di RUU Sisdiknas

G Editor : Gunawan Purba | 27 Dec 2025 | 18:53 WIB
Komisi X DPR RI Pastikan Kesejahteraan Guru dan Dosen Termuat di RUU Sisdiknas
Hetifah Sjaifudian

Jakarta, Sinata.id - Komisi X DPR RI hargai seluruh proses konstitusional yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan pengujian terhadap UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Permohonan uji materi itu tercatat dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus bersama sejumlah dosen.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menegaskan, pengajuan uji materi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Termasuk bagi kalangan dosen maupun serikat pekerja di lingkungan perguruan tinggi.

Ia menambahkan, Komisi X DPR RI tidak memiliki kewenangan untuk memengaruhi putusan MK. Oleh karena itu, pihaknya akan menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar hukum dalam menentukan langkah selanjutnya, baik dalam menjalankan fungsi legislasi maupun pengawasan.

“Komisi X akan menjadikan putusan MK sebagai rujukan dalam mengambil kebijakan ke depan,” ujar Hetifah di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).

Menurutnya, isu kesejahteraan dosen—termasuk dosen non-Aparatur Sipil Negara (ASN) serta dosen yang mengabdi di Perguruan Tinggi Swasta (PTS)—merupakan persoalan mendasar yang hingga saat ini masih memerlukan solusi komprehensif.

Ia menyoroti masih ditemukannya dosen yang memperoleh penghasilan di bawah standar kebutuhan hidup layak, bahkan tidak sedikit yang berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah tempat mereka bekerja. Kondisi tersebut, kata Hetifah, semestinya menjadi perhatian serius negara.

Meski pengaturan mengenai penghasilan dosen memiliki kekhususan dan tidak sepenuhnya disamakan dengan sistem pengupahan pekerja di sektor industri, negara tetap memiliki kewajiban menjamin terpenuhinya kehidupan yang layak bagi para pendidik.

“Perbedaan skema pengaturan tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk membiarkan dosen berada dalam kondisi ekonomi yang tidak bermartabat,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Saat ini, Komisi X DPR RI terus memberikan perhatian khusus terhadap peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk dosen, yang menjadi salah satu isu strategis dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Revisi tersebut juga mencakup kodifikasi Undang-Undang Guru dan Dosen.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.