Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Konflik Agraria Perkebunan di Sumut Tak Kunjung Usai

Editor: Redaksi Sinata
6 September 2025 | 11:28 WIB
Rubrik: Regional
bupati tapanuli tengah, masinton pasaribu

Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu.

 
ADVERTISEMENT

Sinata.id – Puluhan tahun konflik agraria di sektor perkebunan Sumatera Utara belum menemukan ujung penyelesaian. Dari dugaan penguasaan lahan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) hingga penutupan jalan umum oleh perusahaan, persoalan ini terus memicu keresahan masyarakat.

Permasalahan yang membelit sektor perkebunan di Sumatera Utara tidak sebatas kasus perorangan, melainkan telah berlangsung sistematis dan berulang. Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah praktik menyimpang dari aturan hukum, antara lain:

  1. Banyak perusahaan hanya berbekal izin prinsip, namun sudah beroperasi dan menguasai lahan ratusan hingga ribuan hektare tanpa HGU.

  2. Beberapa perusahaan memperluas penguasaan hingga di luar area HGU yang diberikan negara.

  3. Kewajiban bermitra dengan masyarakat sebesar 20 persen dari luas HGU sebagaimana diatur regulasi kerap diabaikan.

  4. Pemortalan jalan umum yang seharusnya menjadi milik negara justru dilakukan, sehingga membatasi akses warga.

  5. Konflik agraria yang muncul akibat praktik tersebut dibiarkan berlarut tanpa penyelesaian nyata.

Padahal, konstitusi telah memberikan arahan jelas. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), antara lain:

  • Pasal 2 ayat (1): Hak menguasai atas tanah berada di tangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  • Pasal 16: HGU hanya dapat diberikan atas tanah negara dengan batasan waktu dan kejelasan peruntukan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga memuat ketentuan tegas, di antaranya:

  • Pasal 55 ayat (1): Perusahaan perkebunan yang menguasai lahan lebih dari 25 hektare wajib memiliki HGU.

  • Pasal 58 ayat (1): Perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen dari luas HGU.

  • Pasal 73: Dilarang menutup akses jalan umum yang menjadi fasilitas publik.

Namun, kenyataan di lapangan kerap berseberangan dengan aturan. Akibatnya, konflik berkepanjangan antara perusahaan perkebunan dengan rakyat tidak kunjung terselesaikan.

Di tengah situasi tersebut, langkah Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, yang bersikap tegas terhadap persoalan agraria, menghadirkan harapan baru. Keberanian ini dinilai dapat menjadi awal penyelesaian masalah yang selama ini terabaikan.

“Negara tidak boleh lalai. Pemerintah daerah harus hadir untuk menegakkan aturan dan melindungi hak-hak rakyat,” demikian harapan masyarakat.

Keputusan Bupati Masinton Pasaribu diharapkan menjadi momentum penting untuk menghadirkan keadilan agraria, tidak hanya di Tapanuli Tengah, tetapi juga di Sumatera Utara secara menyeluruh. (A27)

Tags: Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng)Masinton Pasaribu

Berita Terkait

bupati tapanuli tengah, masinton pasaribu, mendukung relokasi lapas kelas iii barus ke lokasi yang lebih layak. relokasi ini bertujuan meningkatkan fasilitas dan pelayanan bagi warga binaan.
Regional

Bupati Tapteng Dukung Relokasi Lapas Kelas III Barus ke Lokasi Baru yang Lebih Layak

Editor: Zainal Efendi
11 September 2025 | 16:03 WIB

Tapteng, Sinata.id – Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, menyatakan dukungannya terhadap rencana relokasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Barus ke...

Baca SelengkapnyaDetails
bupati tapanuli tengah dilaporkan ke kejati sumut, dprd soroti dugaan penyalahgunaan anggaran rp3 miliar
Regional

Bupati Tapteng Dilaporkan ke Kejati Sumut Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

Editor: Zainal Efendi
3 September 2025 | 17:45 WIB

Tapteng, Sinata.id - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) resmi melaporkan Bupati Masinton Pasaribu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara....

Baca SelengkapnyaDetails
pemkab tapteng akhirnya memenuhi undangan dprd untuk rapat dengar pendapat (rdp) terkait informasi pemberhentian beasiswa berprestasi.
Regional

Pemkab Tapteng Minta Maaf, dan Pastikan Anggaran Beasiswa Ada Ditampung

Editor: Redaksi Sinata
18 Mei 2025 | 20:36 WIB

Tapteng, Sinata.id - Pemkab Tapteng akhirnya memenuhi undangan DPRD untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait informasi pemberhentian beasiswa berprestasi bagi...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Kolom

Wujudkan Pematangsiantar Sehat, DPC PIKI Desak Pemko Perkuat Tata Kelola Bencana dan Infrastruktur Kota

7 Desember 2025 | 08:06 WIB
Religi

Sarapan Pagi Kristen: Janji Keberhasilan bagi Orang yang Berdoa dan Taat Pada Tuhan

7 Desember 2025 | 08:04 WIB
Religi

Pengharapan di Hari Natal: Makna Kelahiran Kristus bagi Keselamatan Dunia

7 Desember 2025 | 08:02 WIB
Kesehatan

Ahli Ungkap 8 Makanan Pelindung Ginjal, Bawang Putih hingga Tahu Masuk Daftar

7 Desember 2025 | 00:14 WIB
Simalungun

Prevalensi Stunting Naik, Pemkab Simalungun Dorong Inovasi dan Intervensi Terintegrasi

6 Desember 2025 | 23:57 WIB
Religi

Tadinya Cuma Kesemutan, Pemeriksaan Ungkap Risiko Gagal Ginjal pada Pria Muda

6 Desember 2025 | 23:43 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Kirim Bantuan ke 3 Kabupaten Tapanuli

6 Desember 2025 | 23:40 WIB
Pematangsiantar

Keluarga Besar RSUD dr Djasamen Saragih Rayakan Natal

6 Desember 2025 | 22:51 WIB
Pematangsiantar

Keluarga Besar TDBP Turun Tangan Bantu Korban Bencana Taput

6 Desember 2025 | 22:38 WIB
Pematangsiantar

Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Segera Difasilitasi Pemko Siantar

6 Desember 2025 | 22:38 WIB
Pematangsiantar

Lebih dari 6.100 Jemaat HKBP Mengungsi Dampak Bencana Sumatera

6 Desember 2025 | 22:29 WIB
Pematangsiantar

Proyek Pelebaran Jalan di Rakutta Sembiring Disorot, Tak Ada Papan Informasi

6 Desember 2025 | 22:02 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com