Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Konflik Agraria Perkebunan di Sumut Tak Kunjung Usai

Editor: Redaksi Sinata.id
6 September 2025 | 11:28 WIB
Rubrik: Regional
bupati tapanuli tengah, masinton pasaribu

Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu.

Sinata.id – Puluhan tahun konflik agraria di sektor perkebunan Sumatera Utara belum menemukan ujung penyelesaian. Dari dugaan penguasaan lahan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) hingga penutupan jalan umum oleh perusahaan, persoalan ini terus memicu keresahan masyarakat.

Permasalahan yang membelit sektor perkebunan di Sumatera Utara tidak sebatas kasus perorangan, melainkan telah berlangsung sistematis dan berulang. Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah praktik menyimpang dari aturan hukum, antara lain:

  1. Banyak perusahaan hanya berbekal izin prinsip, namun sudah beroperasi dan menguasai lahan ratusan hingga ribuan hektare tanpa HGU.

  2. Beberapa perusahaan memperluas penguasaan hingga di luar area HGU yang diberikan negara.

  3. Kewajiban bermitra dengan masyarakat sebesar 20 persen dari luas HGU sebagaimana diatur regulasi kerap diabaikan.

  4. Pemortalan jalan umum yang seharusnya menjadi milik negara justru dilakukan, sehingga membatasi akses warga.

  5. Konflik agraria yang muncul akibat praktik tersebut dibiarkan berlarut tanpa penyelesaian nyata.

Padahal, konstitusi telah memberikan arahan jelas. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), antara lain:

  • Pasal 2 ayat (1): Hak menguasai atas tanah berada di tangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  • Pasal 16: HGU hanya dapat diberikan atas tanah negara dengan batasan waktu dan kejelasan peruntukan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga memuat ketentuan tegas, di antaranya:

  • Pasal 55 ayat (1): Perusahaan perkebunan yang menguasai lahan lebih dari 25 hektare wajib memiliki HGU.

  • Pasal 58 ayat (1): Perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen dari luas HGU.

  • Pasal 73: Dilarang menutup akses jalan umum yang menjadi fasilitas publik.

Namun, kenyataan di lapangan kerap berseberangan dengan aturan. Akibatnya, konflik berkepanjangan antara perusahaan perkebunan dengan rakyat tidak kunjung terselesaikan.

Di tengah situasi tersebut, langkah Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, yang bersikap tegas terhadap persoalan agraria, menghadirkan harapan baru. Keberanian ini dinilai dapat menjadi awal penyelesaian masalah yang selama ini terabaikan.

“Negara tidak boleh lalai. Pemerintah daerah harus hadir untuk menegakkan aturan dan melindungi hak-hak rakyat,” demikian harapan masyarakat.

Keputusan Bupati Masinton Pasaribu diharapkan menjadi momentum penting untuk menghadirkan keadilan agraria, tidak hanya di Tapanuli Tengah, tetapi juga di Sumatera Utara secara menyeluruh. (A27)

Tags: Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng)Masinton Pasaribu

Berita Terkait

dugaan korupsi penjualan aset ptpn i, kejatisu tahan direktur pt ndp. ist
Regional

Kejatisu Tahan Direktur PT NDP Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I

Editor: Redaksi Sinata 2
21 Oktober 2025 | 22:11 WIB

Medan, Sinata.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset...

Baca SelengkapnyaDetails
plang unipal. ist
Regional

Dosen UNIPAL Dipolisikan Mahasiswi Atas Tuduhan Cabul: Dia Onani

Editor: Redaksi Sinata 2
21 Oktober 2025 | 22:07 WIB

Langkat, Sinata.id - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Putra Abadi Langkat (UNIPAL) berinisial EF mengaku mendapat perlakukan tidak senonoh oleh oknum...

Baca SelengkapnyaDetails
ratusan dapur mbg disegel setelah ribuan anak dilaporkan keracunan. investigasi nasional kini digelar untuk mengungkap akar masalah.
Regional

Imbas Keracunan Massal, 106 Dapur MBG Disegel

Editor: Ariami Tambunan
21 Oktober 2025 | 22:03 WIB

Sinata.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang awalnya digadang-gadang sebagai terobosan pemenuhan gizi anak sekolah, kini justru berubah menjadi...

Baca SelengkapnyaDetails
kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (kppbc) tipe madya pabean c sibolga.
Regional

Rokok Ilegal Masih Marak di Sibolga dan Tapteng, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Editor: SINATA.ID
20 Oktober 2025 | 21:16 WIB

  SIBOLGA,Sinata.id – Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menjadi perhatian di wilayah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng)....

Baca SelengkapnyaDetails
sutan tolang lubis.
Regional

Kadis Perkim Sumut Hasmirizal Lubis Mundur, Alasan Fokus Urus Keluarga

Editor: SINATA.ID
20 Oktober 2025 | 21:11 WIB

  MEDAN, Sinata.id – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara, Hasmirizal Lubis, resmi mengundurkan diri dari...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Uskup Timika Serukan Stop Pembunuhan Manusia di Tanah Papua

22 Oktober 2025 | 00:07 WIB
News

Sopir Asril Wahyudi Ternyata Dibakar Hidup-hidup di Dalam Truk, Tiga Pelaku Ditangkap

21 Oktober 2025 | 23:51 WIB
News

Bidan di Banjarmasin Tewas Ditikam Pasien Gara-Gara Uang Pinjaman Rp500 Ribu

21 Oktober 2025 | 23:35 WIB
News

Riky Saputra Tumbang Bersimbah Darah, Teriakan “Mak!” Jadi Seruan Terakhir

21 Oktober 2025 | 23:24 WIB
News

Suami Gantung Mayat Istri di Kebun Salak, Korban Baru Dua Bulan Melahirkan

21 Oktober 2025 | 23:11 WIB
News

Suami Tikam Istri hingga Tewas di Banyuwangi, Dipicu Masalah Keuangan dan Perselingkuhan

21 Oktober 2025 | 22:57 WIB
News

IRT Tati Kurniati Ditemukan Bersimbah Darah, Suami Curiga Istri Dibunuh

21 Oktober 2025 | 22:49 WIB
News

Istri Potong Kemaluan Suami saat Tidur, Korban Meninggal Usai 23 Hari Dirawat

21 Oktober 2025 | 22:41 WIB
News

Mayat Jesika Gadis SMP Ditemukan di Sungai, Pelaku Akhirnya Ditangkap

21 Oktober 2025 | 22:30 WIB
News

Pelajar SMK di Sukabumi Dibacok Saat Berangkat Sekolah

21 Oktober 2025 | 22:16 WIB
Regional

Kejatisu Tahan Direktur PT NDP Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I

21 Oktober 2025 | 22:11 WIB
Regional

Dosen UNIPAL Dipolisikan Mahasiswi Atas Tuduhan Cabul: Dia Onani

21 Oktober 2025 | 22:07 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id