Jakarta, Sinata.id — Publik Indonesia tengah mengikuti detik-detik turun tangan diplomasi besar-besaran setelah pemerintah dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani perjanjian dagang bilateral yang dikenal dengan nama Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada Kamis (19/2/2026) di Washington DC. Perjanjian ini memuat 22 poin lengkap yang dianggap akan mengubah peta perdagangan kedua bangsa, dari tarif tarif barang sampai pengaturan sertifikasi halal dan pertukaran data pribadi.
Perjanjian yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump itu bertujuan menurunkan hambatan perdagangan dan memperluas akses pasar, namun justru memicu perdebatan kuat di dalam negeri. Salah satu poin yang paling ramai dibicarakan adalah klausul tentang aturan halal bagi produk impor Amerika Serikat dan perlindungan data pribadi warga Indonesia.
Pro dan Kontra Aturan Halal
Isu halal langsung menjadi sorotan setelah beredar kabar bahwa sejumlah produk asal AS, terutama barang manufaktur, dapat masuk ke Indonesia tanpa wajib memiliki sertifikasi halal nasional. Interpretasi publik terhadap pasal ini memicu kekhawatiran akan “pelonggaran standar”.
Namun pemerintah cepat memberikan klarifikasi resmi. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa informasi yang menyebut semua produk AS bebas sertifikasi halal adalah salah kaprah.
“Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” ujar Haryo dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Pemerintah menjelaskan bahwa produk kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lain yang berasal dari AS tetap harus memenuhi standar mutu, termasuk aturan pelabelan dan informasi kandungan produk yang jelas. Hal ini dilakukan untuk memastikan perlindungan konsumen dan kepastian informasi di pasar domestik.
Namun pernyataan itu tetap menjadi bahan perdebatan luas, terutama di kalangan anggota legislatif. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengingatkan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas perdagangan.
“Sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan. Ia adalah standar mutu, jaminan kepastian hukum, dan sekaligus kekuatan ekonomi nasional,” katanya menyoroti isu yang berkembang.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.