MENU
Kontroversi 22 Poin Kesepakatan Dagang RI–AS: Sertifikasi Halal hingga...
WA FB
Nasional

Kontroversi 22 Poin Kesepakatan Dagang RI–AS: Sertifikasi Halal hingga Transfer Data Pribadi Dibahas Terbuka

R Editor : Redaksi Sinata | 22 Feb 2026 | 17:11 WIB
Kontroversi 22 Poin Kesepakatan Dagang RI–AS: Sertifikasi Halal hingga Transfer Data Pribadi Dibahas Terbuka
Kesepakatan dagang terbaru Indonesia dan Amerika Serikat memicu perdebatan publik. Pemerintah pastikan aturan halal dan keamanan data tetap berlaku. (Ist)

Menurut Singgih, sertifikasi halal memainkan peran strategis dalam menjaga kedaulatan pangan nasional serta menopang industri lokal, terutama sektor perunggasan dan produk konsumsi yang menjadi tumpuan jutaan pelaku usaha kecil dan menengah.

Data Pribadi dan Perlindungan Konsumen

Isu lain yang mendapatkan sorotan publik adalah klausul yang terkait dengan pertukaran atau transfer data lintas negara. Kekhawatiran muncul dari berbagai kelompok bahwa perjanjian dagang ini bisa membuka peluang bagi perusahaan AS untuk mengakses data pribadi warga Indonesia.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa perjanjian tersebut tidak mencabut keamanan data pribadi rakyat Indonesia di luar regulasi nasional. Pernyataan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut bahwa setiap alur pertukaran data harus tetap berada di dalam kerangka hukum Indonesia.

“Perjanjian ini menyediakan landasan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk mengelola arus data lintas batas, tanpa membahayakan kedaulatan data pribadi warga negara,” jelas Menteri Komunikasi dan Informatika.

Klarifikasi itu penting karena persoalan data pribadi bernuansa sensitif, terutama di era digital di mana data menjadi komoditas strategis dalam ekonomi global. [a46]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.