Dalam persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku penganiayaan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III.
JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan meminta agar terdakwa tetap ditahan. Namun, majelis hakim PN Sibolga memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan.
Selain itu, hakim menetapkan barang bukti berupa satu gagang sapu aluminium berwarna silver untuk dimusnahkan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada terdakwa.
Perbedaan yang cukup jauh antara tuntutan jaksa dan putusan hakim menjadi sorotan pihak korban. Nurencilina berharap putusan pengadilan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan rasa keadilan dan perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kekerasan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya terkait putusan tersebut. (SN16)
Β
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.