Medan, Sinata.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) angkat bicara menanggapi video sepasang orang tua yang bersujud di halaman Kantor Gubernur Sumut untuk meminta bantuan biaya pengobatan anak mereka.
Pasien yang merupakan korban penikaman itu diketahui masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Medika Premiere, Kota Medan, dengan tagihan mencapai ratusan juta rupiah.
Sekretaris Dinkes Sumut Hamid Rijal mengungkapkan, terdapat dua faktor utama yang menyebabkan tagihan medis pasien otomatis beralih menjadi pasien umum atau mandiri sehingga wajib dibayar penuh oleh pihak keluarga.
"Pertama, luka tikaman yang dialami pasien masuk dalam kategori akibat tindak pidana kekerasan. Berdasarkan regulasi nasional, kasus penganiayaan atau kriminalitas semacam ini berada di luar cakupan penjaminan BPJS Kesehatan," terangnya kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pada Pasal 52 ayat (1) huruf r. Aturan itu menegaskan bahwa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi pelayanan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, hingga tindak pidana perdagangan orang.
Sebagai gantinya, biaya pelayanan medis untuk korban kekerasan biasanya dialihkan ke lembaga lain, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kemudian program khusus daerah, atau dibebankan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum pelaku pidana.
Faktor kedua menyangkut status fasilitas kesehatan tempat tindakan operasi dilakukan. Menurut Hamid, korban awalnya dilarikan ke RS Pertamina Pangkalan Brandan dengan kondisi masih tertancap senjata tajam.
Karena pertimbangan kemampuan fasilitas, pasien kemudian dirujuk ke RS Mitra Medika Premiere. Namun rumah sakit swasta itu berstatus non-BPJS atau tidak mengikat kerja sama kemitraan dengan BPJS Kesehatan.
"Dari awal ketika di premier, mereka sudah dijelaskan bahwa rumah sakit itu tidak bekerja sama dengan BPJS. Kemudian diperkirakan biaya mencapai Rp140 juta," kata Hamid.
Berdasarkan data yang dihimpun Dinkes Sumut, pihak RS Mitra Medika Premiere pun memiliki dokumen informed consent (persetujuan tindakan medis) serta rekaman CCTV yang menunjukkan pihak keluarga awalnya menyetujui estimasi biaya.
Namun setelah operasi dilakukan, tindakan medis berhasil dan melewati masa kritis, pihak keluarga menyatakan tidak menyanggupi pembiayaan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.