MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
Korupsi Dana BUMNag Simalungun, Ketua Unggul Jaya Dituntut 5,5 Tahun P...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Korupsi Dana BUMNag Simalungun, Ketua Unggul Jaya Dituntut 5,5 Tahun Penjara

J Editor : Jansen Siahaan | 19 May 2026 | 21:46 WIB
Korupsi Dana BUMNag Simalungun, Ketua Unggul Jaya Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Persidangan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan. (kejarisimalungun)

Medan, Sinata.id – Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun, Jantuahman Purba, memasuki tahap tuntutan.

Dalam persidangan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Dalam sidang tersebut, tim jaksa yang terdiri dari Suci Farhahdilla, SH dan Putri Ayutia Damanik, SH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Jaksa turut menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp533.297.283. Nilai tersebut berasal dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana di BUMNag Unggul Jaya.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan serta meminta majelis hakim tetap menahan terdakwa hingga putusan berkekuatan hukum tetap. (SN10)

 

 

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.