MENU
KPA Minta Kapolri Hentikan Kriminalisasi Petani dan Masyarakat Adat da...
WA FB
Nasional

KPA Minta Kapolri Hentikan Kriminalisasi Petani dan Masyarakat Adat dalam Konflik Agraria

J Editor : Jansen Siahaan | 18 May 2026 | 20:26 WIB
KPA Minta Kapolri Hentikan Kriminalisasi Petani dan Masyarakat Adat dalam Konflik Agraria
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika. (kpa)

Jakarta, Sinata.id – Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, meminta Kapolri menghentikan penyidikan terhadap petani, masyarakat adat, dan anggota KPA yang terlibat konflik agraria.

Permintaan tersebut disampaikan Dewi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

“Kami berharap Kapolri mengeluarkan arahan kepada Kapolda dan Kapolres untuk menghentikan pemanggilan, penyidikan, maupun penyelidikan terhadap petani anggota KPA, masyarakat adat, dan masyarakat lainnya,” ujar Dewi.

KPA juga meminta Komisi III DPR mendukung penyelesaian konflik agraria melalui pendekatan dialog yang konstruktif dan humanis. Selain itu, KPA mendesak penghentian praktik penggunaan aparat kepolisian sebagai pendukung perusahaan dalam konflik lahan.

“Komisi III diharapkan mendukung penyelesaian konflik agraria secara struktural melalui pendekatan dialog dan menghentikan praktik penggunaan aparat kepolisian sebagai backing perusahaan,” katanya.

Dewi mengungkapkan pendekatan represif aparat dalam penanganan konflik agraria terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, pola tersebut terlihat dalam konflik di sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, pembangunan infrastruktur, hingga fasilitas militer.

“Dalam periode 2021 hingga 2024, pendekatan represif oleh aparat, baik Polri, TNI, maupun keamanan perusahaan, terus meningkat,” ungkapnya.

KPA mencatat terdapat 341 letusan konflik agraria sepanjang periode tersebut yang melibatkan masyarakat adat, petani, dan warga terdampak proyek pembangunan maupun bisnis berbasis lahan.

Dewi menilai penanganan konflik agraria pada pemerintahan saat ini masih mengedepankan pendekatan keamanan dibanding penyelesaian substantif melalui kementerian teknis terkait.

“Yang diterjunkan sering kali aparat kepolisian, bukan kementerian teknis seperti Kementerian Kehutanan. Akibatnya, polisi kerap berhadapan langsung dengan masyarakat karena adanya proses pidana,” jelasnya.

Menurut Dewi, konflik agraria seharusnya diselesaikan melalui pendekatan kebijakan dan penyelesaian akar persoalan, bukan melalui kriminalisasi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Dewi juga menyoroti konflik agraria di Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. KPA mencatat sepanjang 2024 terdapat 19 masyarakat adat dan pendamping hukum yang dikriminalisasi dalam kasus tersebut.

Beberapa warga yang masih berstatus tersangka antara lain Antonius Toni, Leonardus Leo, dan Ignatius Nasi. Selain itu, advokat pendamping masyarakat adat sekaligus Dewan Nasional KPA dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), John Bala, juga ikut diproses pidana.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.