Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan kembali status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan rumah tahanan (rutan).
Pengalihan jenis penahanan tersebut dilakukan pada Senin (23/3/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.
“Hari ini, KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi dalam keterangannya.
Meski demikian, hingga pengumuman disampaikan, Yaqut belum langsung dibawa ke rutan. Ia masih menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, Jakarta Timur.
Kronologi Penahanan
Yaqut sebelumnya ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026). Namun, pada Kamis (19/3/2026), status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga.
Pengalihan tersebut baru diumumkan kepada publik pada Sabtu (21/3/2026), bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Informasi awal terkait perpindahan status tahanan Yaqut sempat mencuat dari pernyataan Silvia, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
Tuai Kritik dan Sorotan
Keputusan pengalihan penahanan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR dan pegiat antikorupsi. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak lazim dalam perkara korupsi.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mempertanyakan singkatnya masa penahanan di rutan sebelum dialihkan menjadi tahanan rumah.
Menurutnya, langkah tersebut menimbulkan kesan inkonsistensi dalam penegakan hukum.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut pengalihan tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap tahanan lain.
Ia menilai, keputusan itu tidak memiliki dasar yang kuat selain permohonan dari pihak keluarga.
Kritik juga datang dari mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, yang menyebut langkah tersebut sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum.
Menurutnya, status tahanan rumah dapat membuka peluang bagi tersangka untuk memengaruhi pihak lain atau mengatur strategi hukum.
Sikap Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum Yaqut belum memberikan tanggapan terkait pengalihan kembali ke rutan. Sebelumnya, pengacara Yaqut, Dodi Abdulkadir, menyatakan kliennya akan tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.