Peran dalam Kasus Kuota Haji
Dalam perkara ini, Yaqut diduga melakukan pengondisian terhadap kuota haji tahun 2023–2024, termasuk mengubah kebijakan pembagian kuota tambahan.
Ia disebut memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, untuk mengubah proporsi kuota tambahan menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur pembagian kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Selain itu, melalui bawahannya, termasuk mantan staf khusus, Yaqut diduga mengumpulkan sejumlah dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk percepatan pengisian kuota.
Pada 2023, jamaah disebut harus membayar biaya percepatan sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta. Sementara pada 2024, biaya tersebut sebesar 2.400 dolar AS atau sekitar Rp42,2 juta.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.