MENU
KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan, Kasus Korupsi Kuot...
WA FB
Nasional

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan, Kasus Korupsi Kuota Haji Disorot

J Editor : Jansen Siahaan | 24 Mar 2026 | 10:37 WIB
KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan, Kasus Korupsi Kuota Haji Disorot
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan. (kompas)

Peran dalam Kasus Kuota Haji

Dalam perkara ini, Yaqut diduga melakukan pengondisian terhadap kuota haji tahun 2023–2024, termasuk mengubah kebijakan pembagian kuota tambahan.

Ia disebut memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, untuk mengubah proporsi kuota tambahan menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

Kebijakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur pembagian kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Selain itu, melalui bawahannya, termasuk mantan staf khusus, Yaqut diduga mengumpulkan sejumlah dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk percepatan pengisian kuota.

Pada 2023, jamaah disebut harus membayar biaya percepatan sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta. Sementara pada 2024, biaya tersebut sebesar 2.400 dolar AS atau sekitar Rp42,2 juta.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (A02)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.