Jakarta, Sinata.id — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk belum menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4,5 jam terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026), merupakan pemeriksaan pertama Yaqut setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor periode 2015–2020 itu telah tiga kali diperiksa dengan status saksi.
Yaqut tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.15 WIB dan keluar menjelang sore hari. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang merupakan mantan staf khususnya, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa belum dilakukannya penahanan karena agenda pemeriksaan saat ini masih berfokus pada penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pemeriksaan hari ini masih difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK. Pasal yang dikenakan dalam perkara ini adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan adanya kerugian negara,” ujar Budi.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut bertujuan melengkapi proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang penyelenggaraannya berlangsung pada 2023–2024. Dalam sepekan terakhir, KPK dan BPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Gus Alex serta pihak agen perjalanan haji dan umrah.
Keterangan para saksi dan tersangka akan difinalisasi oleh BPK untuk menghasilkan laporan resmi penghitungan kerugian keuangan negara. Laporan tersebut nantinya menjadi dasar bagi KPK untuk melanjutkan proses penyidikan, termasuk penahanan dan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.
Budi menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dibuka secara transparan di persidangan agar dapat diakses publik.
“Ketika sudah masuk persidangan, seluruh dakwaan dan fakta hukum akan terbuka untuk masyarakat,” tegasnya.
KPK juga mengimbau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta biro perjalanan haji dan umrah agar kooperatif mengembalikan aset atau dana yang diduga berasal dari praktik jual beli kuota haji tambahan.
“Pengembalian aset sangat penting untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,” kata Budi.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.