MENU
KPK Bongkar Aliran Dana Rp108 Miliar ke Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo
WA FB
Nasional

KPK Bongkar Aliran Dana Rp108 Miliar ke Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo

R Editor : Redaksi Sinata | 17 Sep 2025 | 04:34 WIB
KPK Bongkar Aliran Dana Rp108 Miliar ke Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo
Ilustrasi. (Voi)

KPK bongkar aliran dana Rp108 miliar ke perusahaan Rudy Tanoe dalam kasus korupsi bansos era Juliari Batubara. Lima tersangka baru ditetapkan, kerugian negara ditaksir Rp221 miliar.

Jakarta, Sinata.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menabuh genderang perang hukum yang tak biasa. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025), KPK mengungkap fakta perusahaan milik Rudy Tanoesoedibjo, Komisaris PT DNR Logistics, diduga menikmati aliran dana jumbo hingga Rp108 miliar dari skema korupsi bantuan sosial (bansos) era Juliari Batubara.

Serangan balik ini dilakukan setelah Rudy, kakak kandung konglomerat Hary Tanoesoedibjo, mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya. Namun, KPK tak tinggal diam. Dalam paparan detail di hadapan hakim, tim hukum KPK membeberkan konstruksi perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Rudy bersama mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, pejabat Kemensos, dan pihak korporasi.

“Perbuatan pemohon (Rudy) bersama Juliari P. Batubara, Edi Suharto, K. Jhery Tengker serta korporasi PT DNR dan PT DNRL telah memperkaya atau memberikan keuntungan kepada PT DNRL sebesar Rp108,487 miliar,” ungkap tim hukum KPK, dilansir Suara.com.

Skema Dana Haram

Dalam uraian rinci, KPK menjelaskan alur dana haram itu. Keuntungan besar PT DNRL (anak perusahaan) disebut mengalir mulus ke induk perusahaan PT DNR, yang berada di bawah kendali Rudy Tanoe, dalam bentuk dividen senilai Rp101 miliar. Sementara sisanya, Rp7,47 miliar, tetap dipegang oleh PT DNRL.

Aliran dana ini bukan hanya sekadar angka. KPK menyebut negara mengalami kerugian fantastis, mencapai Rp221 miliar.

Perhitungan ini diperoleh dari selisih kontrak Kemensos dengan PT DNRL sebesar Rp335 miliar, dibandingkan penawaran Perum Bulog yang jauh lebih rendah, hanya Rp113 miliar.

“Nilai kerugian tersebut merupakan selisih kontrak PT DNRL dan Kemensos dengan penawaran Bulog,” tegas tim hukum KPK.

Lima Tersangka Baru dan Larangan Bepergian

Kasus ini bukan sekadar pertarungan satu nama. KPK mengumumkan telah menetapkan lima tersangka baru: tiga individu dan dua korporasi.

Mereka adalah Rudy Tanoesoedibjo, Edi Suharto (mantan Direktur Utama PT DNR Logistics 2018–2022), Kanisius Jerry Tengker, PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation), dan anak usahanya PT Dosni Roha Logistik.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.