Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait kredit macet di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp11,7 triliun.
Penyidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta guna menelusuri mekanisme penyaluran kredit yang diduga bermasalah dan berujung gagal bayar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dua saksi dari sektor swasta telah diperiksa pada Rabu (13/5/2026).
“Kedua saksi hadir secara kooperatif. Penyidik mendalami keterangan terkait kredit macet di LPEI,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Dua saksi tersebut yakni Riki Sendjaja selaku pemilik PT Apollo Aneka Persada dan PT Transindo Jaya Perkasa, serta Petrus Halim yang merupakan pemilik PT Intan Baruprana Finance.
KPK menduga terdapat penyalahgunaan dana kredit yang tidak digunakan sesuai proposal awal pengajuan pembiayaan.
“Artinya ada penyelewengan dari kucuran kredit yang diberikan oleh LPEI sehingga merugikan keuangan negara,” kata Budi.
Menurutnya, dalam kasus ini terdapat sejumlah debitur yang diduga menggunakan dana kredit tidak sesuai peruntukan awal.
KPK mencatat terdapat 11 debitur yang diduga terlibat dalam skandal kredit bermasalah tersebut.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo sebelumnya menyebut penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak Maret 2024.
“Total kredit yang diberikan dan menjadi potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp11,7 triliun,” ujarnya.
Hingga kini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang berasal dari unsur internal LPEI dan pihak debitur.
Mereka yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta tiga pihak dari PT Petro Energy yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.
KPK juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan debitur lainnya dalam perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius, mulai dari pemberian kredit kepada perusahaan yang dianggap tidak layak secara finansial hingga manipulasi dokumen pencairan dana.
PT Petro Energy diduga membuat kontrak palsu, purchase order fiktif, hingga invoice tagihan palsu untuk memperoleh pencairan kredit dari LPEI.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.