Selain itu, direksi LPEI diduga tetap menyetujui pencairan kredit meski telah mendapat laporan dari analis internal terkait risiko dan ketidaklayakan perusahaan penerima fasilitas pembiayaan.
KPK juga menemukan indikasi side streaming atau penyalahgunaan dana kredit.
Dalam proposal awal, kredit disebut digunakan untuk bisnis bahan bakar solar. Namun faktanya, dana tersebut diduga dialihkan untuk investasi pada sektor usaha lain.
“Faktanya, dana tidak digunakan untuk bisnis solar sebagaimana proposal awal, melainkan dipakai untuk investasi usaha lain,” ujar penyidik KPK.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian nyata pada salah satu klaster kasus mencapai sekitar 60 juta dolar AS atau setara Rp900 miliar.
Di tengah pengusutan kasus tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya penerapan prinsip Business Judgement Rule dalam sektor perbankan dan pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan konsep tersebut memberikan perlindungan hukum kepada pengambil keputusan bisnis yang bertindak dengan itikad baik, hati-hati, dan tanpa benturan kepentingan.
Namun, perlindungan itu tidak berlaku apabila ditemukan unsur manipulasi, kolusi, atau penyimpangan prosedur dalam proses pemberian kredit. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.