MENU
KPK Hentikan Penyidikan, Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan Rp2,7 T...
WA FB
Nasional

KPK Hentikan Penyidikan, Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan Rp2,7 Triliun Berakhir Tanpa Vonis

R Editor : Redaksi Sinata | 26 Dec 2025 | 19:53 WIB
KPK Hentikan Penyidikan, Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan Rp2,7 Triliun Berakhir Tanpa Vonis
KPK menghentikan penyidikan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan di Konawe Utara senilai Rp2,7 triliun setelah dinilai kekurangan alat bukti. (Ist)

Sinata.id - Kasus besar dengan angka fantastis itu akhirnya berhenti di tempat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menarik rem tangan penyidikan perkara dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Perkara yang sempat digadang-gadang merugikan negara hingga Rp2,7 triliun kini berakhir tanpa palu hakim—sebuah akhir yang sunyi untuk kasus yang dulu bergema nyaring.

Kepastian tersebut ditegaskan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia mengonfirmasi bahwa KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Bahasa hukumnya sederhana, tapi dampaknya panjang: perkara dihentikan.

Alasannya pun klasik dan formal—sekaligus terdengar pahit bagi publik. Setelah pendalaman penyidikan dilakukan, KPK menilai alat bukti tidak mencukupi untuk membawa perkara ke meja hijau. Waktu kejadian yang terjadi pada 2009 disebut menjadi salah satu faktor penting. Singkatnya, kasus lama bertemu bukti yang dianggap tak lagi kuat.

Dalam penjelasannya, Budi menyebut SP3 diterbitkan demi memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait. Kepastian hukum, tentu saja, sering kali menjadi kata kunci yang menutup rapat pintu perkara. Namun KPK masih menyisakan celah kecil: pintu tetap terbuka bila masyarakat memiliki informasi baru terkait korupsi Izin Usaha Pertambangan tersebut.

“Jika ada kebaruan informasi, silakan disampaikan,” demikian pesan yang kembali digaungkan, dikutip Jumat (26/12/2025). .

Padahal, perkara ini bukan kasus kecil yang muncul kemarin sore. KPK pernah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin kuasa pertambangan, mulai dari tahap eksplorasi, eksploitasi, hingga izin operasi produksi nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara.

Rentang waktunya panjang, dari 2007 hingga 2014. Dugaan kerugian negara pun tidak main-main—sekitar Rp2,7 triliun, yang disebut berasal dari penjualan hasil produksi nikel melalui proses perizinan yang diduga melawan hukum. Angka triliunan rupiah itu pernah menjadi simbol betapa mahalnya harga sebuah izin tambang.

Tak berhenti di sana, Aswad juga disangka menerima aliran dana sekitar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin pertambangan kepada pemerintah daerah setempat. Pada masanya, perkara ini menjadi contoh telanjang bagaimana korupsi Izin Usaha Pertambangan bisa menjelma ladang basah bagi elite lokal, sementara negara dan lingkungan menanggung risikonya.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.