Jakarta, Sinata.id – Polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menuai sorotan tajam publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut pun menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi.
Yaqut diketahui mulai ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (12/3/2026). Namun, sepekan kemudian, status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah, sebelum akhirnya kembali diubah menjadi tahanan rutan pada Selasa (24/3/2026).
Perubahan status penahanan yang terjadi dalam waktu singkat itu memicu dugaan adanya perlakuan istimewa. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan.
KPK Sampaikan Permohonan Maaf
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas polemik tersebut.
“Kami memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi, khususnya di momen Lebaran ini,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Asep menjelaskan bahwa keputusan pengalihan status penahanan telah melalui proses rapat internal dan merupakan keputusan kelembagaan, bukan keputusan individu. Ia juga memastikan bahwa seluruh proses tersebut akan dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
KPK membantah tudingan bahwa pengalihan status penahanan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Menurut Asep, pihak-pihak yang berhak menerima pemberitahuan telah diinformasikan sesuai ketentuan hukum.
Ia menegaskan, salah satu pertimbangan pengalihan menjadi tahanan rumah adalah strategi penyidikan guna mempercepat penanganan perkara.
“Langkah ini diambil untuk mendukung efektivitas penyidikan dan percepatan penanganan kasus,” jelasnya.
KPK juga memastikan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, merujuk pada KUHAP, baik Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 maupun regulasi terbaru.
Kritik: Permintaan Maaf Dinilai Tidak Cukup
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai permintaan maaf saja tidak cukup untuk meredam polemik. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam menjelaskan alasan pengalihan status penahanan.
Menurut Yudi, publik berhak mengetahui proses pengambilan keputusan, termasuk pihak-pihak yang terlibat dan dasar pertimbangannya.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam proses tersebut, termasuk perbedaan informasi yang sempat disampaikan kepada publik.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.