MENU
KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Dana Desa Lewat Program Desa Matang Pen...
WA FB
Nasional

KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Dana Desa Lewat Program Desa Matang Pengadaan

T Editor : Tigor Munthe | 23 May 2026 | 20:32 WIB
KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Dana Desa Lewat Program Desa Matang Pengadaan
Ilustrasi KPK tentang pencegahan korupsi dana desa. (Foto: Ist)

Jakarta, Sinata.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memperkuat strategi pencegahan korupsi hingga tingkat desa melalui sinergi nasional program Desa Matang Pengadaan.

Program tersebut dijalankan bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan guna memperbaiki tata kelola belanja desa agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari perubahan strategi pemberantasan korupsi yang kini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat sistem pencegahan sejak awal.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap desa dengan tata kelola baik, KPK dan LKPP memberikan penghargaan kepada empat desa pelopor integritas, yakni Desa Air Ruai di Bangka, Desa Pakatto di Gowa, Desa Banjarangkan di Klungkung, serta Desa Loa Duri Ilir di Kutai Kartanegara.

Keempat desa tersebut ditetapkan sebagai percontohan nasional tata kelola belanja desa yang bersih dan berintegritas.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengatakan pemerintah pusat telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp681 triliun sepanjang 2015 hingga 2025.

Anggaran tersebut ditujukan untuk memperkuat ekonomi desa, membangun infrastruktur, meningkatkan ketahanan pangan, hingga pemberdayaan masyarakat.

Namun, menurut Ibnu, besarnya dana desa belum sepenuhnya sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Menurut BPS tahun 2025, angka kemiskinan desa mencapai 11,03 persen, sementara angka stunting masih 18,8 persen dari target nasional 14 persen,” ujar Ibnu.

KPK juga menyoroti hasil survei perilaku antikorupsi masyarakat desa yang berada di angka 3,83, sedikit di bawah masyarakat perkotaan dengan skor 3,86.

Selain itu, KPK menemukan sedikitnya lima pola penyimpangan yang sering terjadi dalam pengadaan barang dan jasa di desa, mulai dari mark up anggaran, permainan harga, konflik kepentingan, proyek fiktif, hingga laporan pekerjaan yang tidak sesuai kondisi lapangan.

“Karena di sana banyak conflict of interest. Ada proyek yang sebenarnya tidak ada, tetapi dilaporkan ada,” kata Ibnu.

Program penguatan pengadaan desa ini menjadi bagian dari program Desa Antikorupsi yang telah berjalan sejak 2021.

Kepala LKPP, Sarah Sadiqa menegaskan sektor desa masih menjadi wilayah dengan frekuensi kasus korupsi tertinggi berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2024 dengan total 77 kasus.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.