MENU
KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Dana Desa Lewat Program Desa Matang Pen...
WA FB
Nasional

KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Dana Desa Lewat Program Desa Matang Pengadaan

T Editor : Tigor Munthe | 23 May 2026 | 20:32 WIB
KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Dana Desa Lewat Program Desa Matang Pengadaan
Ilustrasi KPK tentang pencegahan korupsi dana desa. (Foto: Ist)

Menurut Sarah, kondisi tersebut menjadi sinyal penting agar pembenahan tata kelola pengadaan desa dilakukan secara sistematis untuk menekan risiko penyimpangan.

Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan PDT, Ahmad Riza Patria mengatakan dana desa kini menjadi instrumen strategis pembangunan nasional.

Pada 2026, pemerintah mengalokasikan lebih dari Rp60,57 triliun dana desa untuk 75.260 desa di seluruh Indonesia.

“Dana desa adalah amanat rakyat yang harus menghadirkan manfaat nyata, mulai dari ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, digitalisasi desa, hingga penguatan desa tangguh bencana,” ujar Riza.

Ia menambahkan, jumlah desa mandiri terus meningkat dari 17.203 desa menjadi 20.503 desa, sementara jumlah desa tertinggal turun dari 6.100 menjadi 4.672 desa.

Melalui program Desa Matang Pengadaan, pemerintah berharap tercipta tata kelola pengadaan desa yang lebih matang dan berintegritas sehingga dana desa tidak hanya terserap optimal, tetapi juga mampu memperkuat ekonomi masyarakat menuju Indonesia Emas 2045. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.