Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penyesuaian aturan terkait gratifikasi bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang diumumkan melalui akun resmi Instagram @official.kpk pada Rabu (28/1/2026).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa pembaruan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat sistem pengendalian gratifikasi sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi aparatur negara.
“Peraturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan serta memperkuat integritas aparatur negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis.
Lima Poin Perubahan Utama Aturan Gratifikasi
Dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, terdapat lima poin penting yang mengalami perubahan signifikan, mulai dari batas nilai gratifikasi hingga mekanisme pelaporan.
1. Penyesuaian Batas Nilai Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan KPK memberikan kelonggaran terhadap nilai hadiah yang dianggap wajar sehingga tidak wajib dilaporkan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Hadiah pernikahan, adat, atau keagamaan naik menjadi maksimal Rp1,5 juta per pemberi, dari sebelumnya Rp1 juta.
Hadiah non-uang dari sesama rekan kerja dinaikkan menjadi Rp500 ribu per pemberi, dengan akumulasi maksimal Rp1,5 juta per tahun.
Batas nilai Rp300 ribu untuk momen khusus seperti pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun kini dihapus.
2. Penegasan Batas Waktu Pelaporan Gratifikasi yang dilaporkan melebihi batas waktu 30 hari kerja berpotensi ditetapkan sebagai milik negara. Ketentuan ini tetap mengacu pada Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang memuat ancaman pidana berat bagi pelanggar.
3. Penandatanganan SK Gratifikasi Berbasis Jabatan Penetapan Surat Keputusan (SK) gratifikasi kini tidak semata-mata didasarkan pada nominal, tetapi juga mempertimbangkan tingkat jabatan atau profil penerima gratifikasi.
4. Percepatan Proses Verifikasi Laporan Batas waktu perbaikan kelengkapan laporan gratifikasi yang sebelumnya 30 hari kerja kini dipangkas menjadi 20 hari kerja sejak laporan diterima.
5. Penguatan Peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) UPG di setiap instansi kini memiliki tujuh tugas utama, termasuk pengelolaan barang gratifikasi, sosialisasi kebijakan, serta pelaksanaan pelatihan bagi pegawai.
Alasan Perubahan Aturan
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.