Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya membuka dan memperlihatkan salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kepada publik.
Dokumen tersebut ditunjukkan kepada Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi setelah sembilan elemen informasi yang sebelumnya disensor resmi dibuka.
Bonatua menyatakan, salinan ijazah Jokowi yang diterimanya dari KPU RI akan dibagikan kepada publik melalui akun media sosial pribadinya agar dapat diteliti secara terbuka.
“Saya memutuskan untuk membagikan dokumen ini di media sosial saya. Silakan dicek. Jika ingin meneliti, jangan menggunakan dokumen yang dibuat atau direkayasa pihak lain,” ujar Bonatua saat ditemui di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026), didampingi Michael Sinaga, dikutip dari Kompas TV.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menimbulkan polemik baru, melainkan sebagai bahan diskusi publik yang sehat dan berbasis pendekatan ilmiah.
“Kita mari berdiskusi dengan gaya peneliti, bukan dengan tudingan tanpa dasar,” katanya.
Tiga Kelompok Pandangan Publik
Bonatua menilai, polemik ijazah Jokowi selama ini telah memecah pandangan masyarakat ke dalam tiga kelompok besar.
“Pertama, kelompok yang percaya ijazah itu ada dan asli. Kedua, kelompok yang ragu-ragu. Ketiga, kelompok yang sama sekali tidak percaya,” ujarnya.
Menurutnya, perdebatan yang berkembang cenderung bersifat keyakinan subjektif, bukan berbasis data empiris.
“Melalui dokumen ini, kami menawarkan pendekatan baru, yakni pendekatan fakta empiris. Saya berharap masyarakat kembali ke cara berpikir ilmiah dan menjadikan dokumen ini sebagai objek kajian yang sah,” tutur Bonatua.
Proses Panjang Sengketa Informasi
Bonatua mengungkapkan bahwa keterbukaan akses terhadap salinan ijazah Jokowi diperoleh melalui proses panjang. Ia menjelaskan, KPU RI sebelumnya menerbitkan Keputusan KPU Nomor 731 yang menyatakan sejumlah dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden bersifat dikecualikan.
“Akhirnya saya menggugat ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Sejak November kami menjalani enam kali persidangan, hingga akhirnya KIP memutuskan bahwa permohonan saya dikabulkan,” jelasnya.
Berdasarkan putusan tersebut, KPU RI diwajibkan membuka sembilan elemen informasi yang sebelumnya disensor. Bonatua pun menerima salinan ijazah Jokowi tanpa penutupan informasi apa pun.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.