MENU
KPU Akhirnya Buka Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Publik Diajak Meneliti
WA FB
Nasional

KPU Akhirnya Buka Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Publik Diajak Meneliti

J Editor : Jansen Siahaan | 09 Feb 2026 | 22:43 WIB
KPU Akhirnya Buka Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Publik Diajak Meneliti
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi didampingi penyiar Michael Sinaga menunjukkan salinan ijazah Jokowi di gedung KPU RI. (detik)

Ingatkan Keterbatasan Analisis Dokumen

Meski dokumen dibuka ke publik, Bonatua mengingatkan bahwa analisis terhadap salinan ijazah memiliki keterbatasan.

“Foto dalam dokumen ini tidak berwarna. Meterai aslinya berwarna, tetapi di salinan tidak terlihat. Jadi analisis tetap terbatas,” ujarnya.

Ia menegaskan, salinan tersebut tidak dapat digunakan untuk uji forensik, seperti usia kertas, usia tinta, maupun keaslian fisik dokumen.

“Jangan sampai penelitian melewati batas dan berujung pada fitnah. Kita harus tahu batas antara penelitian dokumen publik dan pelanggaran privasi,” tegasnya.

Ajak Akhiri Polemik

Bonatua memastikan akan mengunggah salinan ijazah Jokowi tersebut ke media sosial pribadinya dan mengajak masyarakat untuk mengakhiri polemik secara bermartabat.

“Perjuangan ini memang panjang, tapi saya berterima kasih kepada KPU. Semua proses sudah selesai. Mari kita akhiri polemik ini,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas terjaganya iklim demokrasi serta kepada KIP yang dinilainya konsisten menjaga keterbukaan informasi publik.

“Terima kasih kepada KIP dan KPU sebagai rumah demokrasi kita,” katanya.

Sekadar diketahui, Bonatua menerima dua salinan ijazah Jokowi yang digunakan saat pendaftaran Pilpres periode 2014–2019 dan 2019–2024. Kedua dokumen tersebut telah dilegalisasi dan tidak lagi memuat sensor apa pun. (A02)

 

 

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.